Sepertinya Pemilih ‘Nyasar’ di Kabupaten Cirebon, TPS di Pegambiran Bisa PSU

Senin 29-04-2019,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kasus ditemukannya pemilih luar daerah yang memilih di 5 TPS Kabupaten Cirebon pada 17 April lalu, ternyata ditemukan juga di Kota Cirebon. Kasusnya terjadi di TPS 53 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Karenanya, Panwascam Lemahwungkuk mengirimkan rekomendasi ke PPK Lemahwungkuk untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 53 Pegambiran. Surat rekomendasi ditandatangani Ketua Panwascam Lemahwungkuk, Rahmat. Dalam rekomendasi disebutkan, ada pemilih atas nama Tayim dan Wisna Marlini memberikan suara di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, dibuktikan dengan formulir model C7.DPTb-KPU (daftar hadir pemilih tambahan). Padahal keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar di DPTb. Sesuai ketentuan Pasal 6 PKPI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU 9/2019, kedua orang tersebut tak berhak memilih di TPS 53 Pegambiran karena tak terdaftar di DPTb. Rekomendasi PSU itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cirebon. Komisioner KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, rekomendasi PSU di TPS 53 Pegambiran sedang dikaji karena dampaknya akan meluas. “Makanya komisioner belum memutuskan. Tentu saja aspek yuridis akan kita lihat. Nanti akan kita sampaikan (hasil kajian, red),” kata Mardeko. Senada dikatakan Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi. Secara singkat, Didi mengatakan sedang melakukan supervise. “Kita sedang supervisi. Mereka masih menuntaskan rekapitulasi di PPK,” ujar Didi kepada Radar Cirebon. Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Cirebon Edi Suripno mendesak KPU untuk melaksanakan PSU sesuai rekomenndasi panwascam. “Mumpung ada waktu, maka KPU harus segera melakukan PSU. Jangan sampai KPU menolak, justru nanti berujung kepada proses hukum di MK. Dan itu akan merepotkan kita sebagai peserta pemilu,” kata Edi. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait