CIREBON-Kasus ditemukannya pemilih luar daerah yang memilih di 5 TPS Kabupaten Cirebon pada 17 April lalu, ternyata ditemukan juga di Kota Cirebon. Kasusnya terjadi di TPS 53 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Karenanya, Panwascam Lemahwungkuk mengirimkan rekomendasi ke PPK Lemahwungkuk untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 53 Pegambiran. Surat rekomendasi ditandatangani Ketua Panwascam Lemahwungkuk, Rahmat.
Dalam rekomendasi disebutkan, ada pemilih atas nama Tayim dan Wisna Marlini memberikan suara di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, dibuktikan dengan formulir model C7.DPTb-KPU (daftar hadir pemilih tambahan). Padahal keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar di DPTb.
Sepertinya Pemilih ‘Nyasar’ di Kabupaten Cirebon, TPS di Pegambiran Bisa PSU
Senin 29-04-2019,13:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :