Galian Argasunya Belum Punya IUP, Dinas ESDM Pertanyakan Material yang Diperjualbelikan

Senin 29-04-2019,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Eks galian tipe c di Kelurahan Argasunya, ternyata belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengelola hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Kalupun izin dikeluarkan, apakah Pemerintah Kota Cirebon akan menelan ludahnya sendiri? Mengingat di tahun 2004, telah dikeluarkan surat keputusan pelarangan aktivitas penambangan pasir. Kemudian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kelurahan Argasunya, juga tidak ada perutukan untuk aktivitas galian tipe c. Tidak adanya IUP ini, dipertanyakan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon Agus Zulkarnaen. Sebelumnya Dinas ESDM juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.  Selain itu, pemantauan langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. \"Kita sudah laporkan. Hasil koordinasi berikut pemantauan lapangan. Kita laporkan ke atasan kami di Bandung,” katanya kepada Radar Cirebon. Diakuinya, pada pemantauan lapangan memang ada kegiatan revitalisasi dan penataan eks galian c. Namun itu bukanlah kewenangan Dinas ESDM untuk menilai sejauh mana perkembangannya. Yang menjadi persoalan adalah pengeluaran atau pengangkutan komoditas bahan galian. Berupa material tanah, batuan dan pasir dengan menggunakan backhoe dan truk. Melihat adanya aktivitas ini, Agus menyebut, pengelola harusnya memiliki IUP. Dengan jenis operasi produksi untuk penjualan. Dijelaskannya, IUP itu sendiri di wilayah kerjanya ditangani dan kewenangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Dan sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan IUP untuk eks galian C di Argasunya.  \"Kami akan telusuri masalah perizinan IUP ini,\" tegasnya. IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. Izin tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pada Pasal 46 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba, mengatur bahwa setiap pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan Wilayah IUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil studi kelayakan. Sementara klaim keberlangsungan proses revitalisasi akan dimonitor oleh DLH. Kepala DLH Kota Cirebon Drs H RM Abdullah Syukur MSi menyampaikan, sejauh pantauannya revitalisasi berjalan sesuai rencana. Namun pihaknya akan meminta laporan tertulis sejauh mana eks galian c itu direvitalisasi. Diakuinya, pengelola sudah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ini berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya. \"Kita akan meminta laporan dari yayasan pengelolaannya. Kita peerlu mengetahui sejauh mana progres dari revitalisasi itu,\" katanya. Pihaknya juga yakin, pengelola bisa bertanggung jawab menyelesaikan proses revitalisasi. Apalagi mereka juga sudah memperoleh bantuan bibit tanaman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang akan ditanam di eks galian c. “Artinya apa,  dari pusat juga sudah ada dukungan dalam proses revitalisasi ini. Mengenai adanya protes, baik dari masyarakat maupun mahasiswa, mereka seharusnya melihat kondisi eks galian c secara langsung,” tuturnya. Syukur menambahkan, yayasan pengelola ini akan dijadikan pilot project untuk revitalisasi lahan eks galian c di Argasunya. Sementara baru ada satu, tidak ada pengelola lainnya. Dihubungi terpisah, Agus Sodikin dari Yayasan Albarokah Gunung Jati yang mengelola eks galian c mengakui belum memiliki IUP dari Dinas ESDM. Namun pihaknya memiliki dokumen lain sebagai penguat atas pengelolaan lahan tersebut. \"Kalau dari ESDM tidak ada, tapi dokumen lain kami ada,” ucapnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait