Banyak Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK

Selasa 30-04-2019,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Buruh masih belum merdeka. Kasus antara buruh dan perusahaan pun sering kali terjadi, tidak terkecuali di Cirebon. Kasus-kasus seperti upah kerja yang di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), status PKWT yang tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap, tidak didaftarkan di jaminan kesehatan, hingga PHK sepihak sering terdengar terjadi di Cirebon. Salah satu contoh, kasus yang menimpa Purnasandi dan keenam rekannya yang hingga kini masih berjuang mencari keadilan, menuntut pihak perusahaan mencairkan pesangon dan gaji tersisa selama masa kerja. Karena sepanjang itu, ia dan rekan-rekannya diupah jauh di bawah UMR. Menurut pria yang akrab disapa Sandy tersebut, ia awalnya di-PHK secara sepihak ketika mempertanyakan statusnya di perusahaan, setelah kantor tempatnya bernaung tersebut berganti badan hukum dari perkumpulan menjadi perseroan terbatas. “Saya di-PHK bersama enam karyawan lain. Akhirnya, kami mengadu ke Disnaker. Dan dari Disnaker, diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Karena sudah bukan perselisihan lagi kasusnya, ada upah yang tidak dibayarkan sesuai UMR selama masa kerja dan tentang jaminan kesahatan,” ujarnya. Menurut Sandy, selama bekerja, ia dan rekan-rekannya digaji jauh di bawah UMR. Bahkan mayoritas rata-rata digaji di bawah angka Rp1 juta perbulan. Ia pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mencari keadilan. “Kita sudah buat laporan. Sudah lakukan berbagai hal. Kita ingin keadilan dan harapan kami lewat UPTD Pengawasan ini hal itu bisa kita dapatkan. Selama ini, kami digaji kecil jauh dari UMR, buruh jelas belum merdeka,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Norma Kerja BPPK Wilayah III Cirebon, Joao De Araujo saat dihubungi Radar Cirebonbmenuturkan, jika kasus terbanyak yang dilaporkan ke BPPK adalah terkait upah yang di bawah UMR. Sisanya tentang PKWT dan soal jaminan kesehatan. “Laporan yang mendominasi itu soal upah. Masih banyak perusahaan yang belum patuh kepada undang-undang dan aturan ketenagakerjaan. Setelah itu, baru PKWT dan lain-lain,” serunya. Menurutnya, pada awal tahun 2019 ini, BPPK sudah menyelesaikan tujuh kasus yang masuk. Tujuh kasus tersebut adalah lima kasus baru tahun 2019 dan dua kasus lama sisaan dari 2018. “Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan yang timbul antara buruh dan perusahaan. Wilayah kita kerja sampai 5 kota dan kabupaten. Kita punya 22 personel. Idealnya memang harus ada penambahan 10 sampai 20 lagi untuk meng-cover luas wilayah yang kita tangani,” jelasnya. Tahun 2018, menurut pria yang akrab disapa Bang Jo itu, mengungkapkan  ada 13 kasus yang sampai pada persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. Di antaranya soal wajib lapor dan tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan rutin seperti ketentuan yang berlaku. GELAR BAZAR TRIPARTIT Sementara itu, bertepatan dengan hari buruh internasional yang akan jatuh tanggal 1 Mei 2019 besok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan bazar LKS Tripartit, senam bersama, panggung audiensi, pengobatan gratis, serta pemberian penghargaan pekerja teladan tingkat Kabupaten Cirebon tahun 2019 di Bursa Kerja Khusus (BLK) Lurah- Plumbon pada hari Rabu (1/5). Kepada Radar Cirebon, Kepala Seksi Hubungan Industri, Dadan Subandi SSOs mengatakan, peringatan hari buruh internasional (may day) untuk saat ini sudah waktunya dilakukan dengan kegiatan yang dapat mempererat hubungan kebersamaan antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para buruh dan serikat pekerja untuk terus bisa menjaga kondusivitas. \"Kami memberikan apresiasi kepada para buruh dan serikat pekerja karena mau berkomitmen dan bersama- sama menjaga persatuan dan kesatuan juga rasa kondusifitas,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menyambut baik serangkaian kegiatan May Day. Menurutnya, pemerintah, buruh dan pengusaha perlu menyatukan sinergitas dalam membangun perekonomian di Kabupaten Cirebon. \"May Day perlu kita peringati bersama untuk membangun kebersamaan dan kekompakan antara pemerintah, buruh dan pengusaha,\" pungkasnya. (dri/via)          

Tags :
Kategori :

Terkait