Sengketa Tanah Jl Cipto, Gugatan PDP Ditolak

Selasa 30-04-2019,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya pada perkara perdata yang diajukan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan  (PDP) Dr R Panji Amiarsa SH MH. Perkaranya sendiri teregister nomor: 04/Pdt.G/2017/PN CBN tertanggal 19 Januari 2017. Dari situs resmi PN Kota Cirebon, klasifikasi perkara adalah objek sengketa tanah. Dengan tergugat I-IV adalah H Hardadi, Nurul Kasanudin Hadi, R Yudi Sugara, Hj Asih Maryasih, tergugat V dan VI Pemerintah Desa Tuk dan Pemerintahan Kabupaten Cirebon cq Camat Kecamatan Kedawung. Turut tergugat antara lain Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon dan Komarudin SH. Dalam amar putusannya, PN Kota Cirebon menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/ tergugat I sampai IV konvensi tidak dapat diterima. Serta menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2,8 juta. Terkait putusan ini, Pandji mengaku belum menerima salinan resmi dari PN Kota Cirebon. Sehingga pihaknya belum bisa menganalisa muatan pertimbangan majelis yang mana yang dapat pihaknya jadikan dasar keberatan. \"Asumsi kami, putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup. Selain itu tidak memberikan penilaian cermat terhadap daftar bukti yang mengemuka di persidangan,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Pandji menuturkan, sepengetahuannya dalil gugatan penggugat mendasarkan kepada surat pelepasan hak dari kesultanan. Sementara dalam perkara yang sama di PN Sumber, dalil gugatan demikian telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yg memeriksa perkara. Statusnya kini Penggugat di PN Sumber tengah upaya kasasi pasca putusan PT Bandinh menguatkan putusan tingkat pertama. Maka dengan demikian, kondisi putusan yang baru dia dengar di PN Kota Cirebon seperti itu, dalam perspektif hukum acara perdata dapat diklasifikasikan sebagai putusan yang saling bertentangan. Sehingga putusan demikian harus dianulir di tingkatan berikutnya , mengingat perkara a quo merupakan perkara yang subjeknya berbeda namun objeknya sama. Sehingga perlakuan yuridisnya haruslah sama dengan menguatkan kepemilikan pihak PDP. Kendati demikian, Pandji enggan menanggapi lebih jauh. Ia memilih menunggu salinan putusan termasuk detil pertimbangan hukumnya. Seperti diketahui, objek tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo terletak di Blok Sigardu Desa Tuk Kec Kedawung Kabupaten Cirebon. Kondisinya saat ini telah bersertifikat atas nama pihak lain sebagai proses yang dilatarbelakangi perjanjian perdamaian ketika itu. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait