Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN Disesuaikan

Selasa 30-04-2019,22:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MSi menyampaikan, aturan jam kerja ASN ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019. Dalam surat itu, tertulis ASN yang berada di instansi pemerintah dengan sistem 5 hari kerja, masuk pada jam 08.00-15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit pada jam 12.00-120, ini berlaku dari Hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada Hari Jumat, ASN masuk kantor pada Jam 08.00-15.30, dengan waktu istirahat satu jam, yaitu pada jam 11.30-12.30. Untuk sistem enam hari kerja, jam kantor Senin sampai Kamis serta Sabtu masuk jam 08.00 pulang jam 14.00. Waktu istirahatnya sendiri sama, 30 menit pada jam 12.00-12.30. Di hari Jumat, jam masuk 08.00-14.30 dengan jam istirahat 1 jam pada jam 11.30-12.30. “Kalau ditotal, waktu kerja efektif bagi ASN selama Ramadan berkisar antara 32,5 jam dihitung perminggunya,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Namun edaran ini juga kondisional, tergantung pimpinan instansi masing-masing. Agar pelaksanaan tugas ASN dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ia mengimbau agar bulan puasa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. “Tetap bekerja sebagai bagian dari ibadah. Kepada pimpinan instansi untuk dapat mengawasi bawahnya agar tetap berkinerja baik selama bulan puasa,\" tegasnya. Sementara ditanya soal mutasi, Anwar mengaku belum menerima perintah dari walikota. Pemerintah kota juga belum melakukan open bidding untuk jabatan eselon II. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait