MAJALENGKA – Kasus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sempat tidak terdengar kabarnya selama dua bulan terakhir. Pihak Kejaksaan Negeri Majalengka pun membantah jika kasus ini jalan di tempat atau dihentikan. Penggeledahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Februari lalu itu disebutkan masih terus didalami. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Hasbih SH menyebutkan, pihaknya tidak serta merta memberhentikan kasus tersebut begitu saja. Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terkait persoalan Siskeudes tersebut. \"Kita tidak memberhentikan. Kata siapa kasus ini jalan di tempat. Ini masih terus dalam proses,\" kata Hasbi, saat dimintai keterangan via telepon selulernya, Senin (29/4). Hasbi mengaku enggan mengganggu rangkaian pesta demokrasi serentak Pileg dan Pilpres. Meski secara hukum tidak berkaitan, namun pihaknya memiliki kebijakan. \"Ya habis Pemilu kita kembali melakukan penyidikan. Kita tetap lihat perkembangan teman-teman kami dalam melakukan penyelidikan,\" terangnya. Ditanya mengenai tersangka, Hasbi mengaku masih perlu melakukan kajian yang matang dalam menetapkan tersangka. Dirinya menunggu laporan dari staf yang terus mendalami kasus tersebut. \"Karena jumlah petugas kami itu kan sedikit. Yang pasti ketika sudah ada penetapan tersangka kita bakal ekspos ke publik,\" pungkasnya. Kejaksaan juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia kembali menegaskan tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut karena adanya dasar. Beberapa kepala desa sudah dilakukan pemanggilan, karena tidak penyelidikan ini masih cukup lama. Terpisah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Majalengka, Engkos Baskara mengakui jika rekan-rekan (kepala desa) sudah diperiksa sebagai saksi dalam persoalan Siskeudes yang mencuat pada pertengahan Februari lalu. \"Tapi kami sih yakin bahwa tidak ada rekan kami yang terlibat dalam kasus itu. Kita kan sudah pernah menjelaskan kalau kita (kepala desa, red) itu menjadi korban,\" paparnya. (ono)
Pemilu Usai, Kejaksaan Tancap Gas Kembangan Kasus Siskeudes
Kamis 02-05-2019,09:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :