Ramadan, Jam Kerja ASN 32 Jam 30 Menit per Minggu

Minggu 05-05-2019,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan walikota terkait penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1440 H atau puasa tahun 2019. “Kami sudah membuat surat edaran, baik itu kepada kepala OPD, juga kepada bupati/walikota. Supaya untuk diinformasikan bahwa jam kerja ASN ada sedikit perubahan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Meskipun ada penyesuaian jam kerja, Sekda Iwa meminta agar ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tetap produktivitas harus sama, bahkan meningkat,” tegas Iwa. Menurutnya, bulan Ramadan tak hanya momentum meningkatkan ibadah vertikal kepada Allah SWT, melainkan juga ladang amal horizontal kepada masyarakat banyak melalui optimalisasi kinerja yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Tentu ibadah bukan hanya itu. Ibadah juga tingkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Di mana, kinerja ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tuturnya. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Rinciannya, pada Senin-Kamis, pegawai masuk pukul 07.30, istirahat setengah jam pukul 12.00–12.30, dan sudah boleh pulang pukul 14.30. Khusus hari Jumat, jam masuk ASN 07.30, istirahat satu jam pukul 11.30-12.30 karena untuk memberi waktu salat Jumat, dan pulang pulang pukul 15.00 WIB. Khusus ASN yang melayani sampai Sabtu, jam masuk kerja 08.00 dan pulang pulul 12.00 WIB. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait