DP Tolak Pembagian Kuota PPDB

Rabu 08-05-2013,08:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Jika Tidak Ada Syarat Ketat dan Aturan Jelas KESAMBI– Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon menolak pembagian kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) 75 persen untuk jalur umum dan sisanya bagi jalur khusus. Hal itu (penolakan) jika dinas pendidikan (disdik) maupun sekolah tidak memberlakukan syarat ketat dan aturan jelas. Salah satu aturan jelas itu adalah penyaluran jalur khusus dilakukan sebelum pengumuman jalur umum. Sekretaris DP Kota Cirebon Salmon MPd mengingatkan disdik agar ada tolok ukur yang jelas untuk 25 persen (jalur khusus). “Kalau tolok ukur tidak jelas, kami menolak. Karena akan bias dan mudah disalahgunakan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (7/5). Selain itu, Salmon mengusulkan agar penyaluran kuota 25 persen dilakukan sebelum pengumuman PPDB online dari jalur umum. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menghindari aksi pemaksaan kehendak dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kalau penyaluran setelah hari H pengumuman, saya tidak setuju,” tegasnya. Syarat ketat harus pula diberlakukan agar para pihak bisa mengukur diri. Salmon menjelaskan, nilai UN harus disesuaikan dengan batas pagu terendah dari sekolah yang dituju. Jika nilai UN lebih kecil dari batas minimal yang ditetapkan sekolah, kuota 25 persen tidak berlaku. Meskipun, calon siswa baru itu berprestasi di bidang seni, bina lingkungan, maupun keluarga PGRI. Sebab, pemaksaan yang dilakukan saat nilai UN tidak sesuai standar, sama dengan mengkhianati pendidikan dan PPDB. Dikatakan, PPDB adalah hajat disdik. Karena itu, jika sekolah diberikan tugas melaksanakan PPDB online di masing-masing sekolah, disdik harus menjamin kepala sekolah tanpa tekanan dan bebas dari intervensi pemaksa kehendak. “Apakah sekolah siap dengan situasi seperti ini? Tugas disdik memberikan rasa aman dan nyaman kepada sekolah,” ujarnya. Selain itu, menghindari kebijakan kepala sekolah (kepsek) yang berlebihan, disdik diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada kepsek. Menurut Salmon, memaksakan kehendak sama dengan penistaan pendidikan. Karena itu, seluruh pihak wajib menjaga komitmen untuk tidak memaksakan kehendak dan menaati aturan yang ada. Kepala Disdik Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, pembagian kuota tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi warga Kota Cirebon yang ingin sekolah di wilayahnya sendiri. Selain itu, kata Anwar, disdik berkewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi warga Kota Cirebon agar mendapatkan pendidikan layak. “Itu tugas dan kewajiban kami,” ujarnya. Disdik Kota Cirebon, sambung Anwar, tetap berkeinginan membagi kuota jumlah siswa baru dalam PPDB tahun 2013. Selain kuota 90 persen untuk warga Kota Cirebon dan 10 persen luar kota, pembagian kuota 75 persen jalur umum dan 25 persen jalur khusus, tetap dipertahankan. “Itu jika seluruh pihak sepakat. Kami hanya menyiapkan teknis. Yang pasti, kebijakan PPDB online tahun ini tanpa jilid dua,” kata Anwar. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, disdik telah membuat langkah strategis. Yakni, memberlakukan syarat ketat dan aturan jelas. Menurut Anwar, langkah itu diambil untuk meminimalisasi kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memaksakan kehendak. Meskipun demikian, disdik akan membahas berbagai kemungkinan dan solusi bersama-sama pihak lain yang terkait. “Di Jakarta, tahun kelima PPDB baru beres. Kami baru dua tahun pertama secara online. Semoga tahun ini sudah bisa maksimal tanpa masalah,” harapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait