Polres Kuningan Tangkap Penyebar Hoaks Pemilu

Selasa 07-05-2019,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Tim penyidik Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang warga Cilacap diduga pelaku penyebar video berita bohong di chanel Youtube, yang sempat menghebohkan proses penghitungan suara di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Pelaku bernama AJ (33) warga Dusun Cikembulan, RT 010 RW 006, Kelurahan Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, atas perbuatannya mengunggah video di Youtube berjudul \" Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat…Pura2 Mau Pasang Sepanduk”. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dalam keterangan persnya, Senin (6/5) mengatakan, pelaku ini ditangkap atas laporan warga terkait berita hoaks, yang diunggah melalui Youtube dengan akun Milenial Chanel You Tube berjudul Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat…Pura2 Mau Pasang Sepanduk”. “Kita langsung melakukan penyelidikan, ternyata akun Milenial Chanel You Tube ini milik AJ warga Kabupaten Cilacap. Tim langsung bergerak cepat, dan pelaku berhasil ditangkap di lapangan saat dikejar ke Cilacap,” papar Kapolres. Diungkapkan, bahwa video yang di-upload melalui channel Milenial Chanel You Tube diperoleh tersangka dari grup WhatsApp yang diikutinya. Video yang diunggah sebetulnya berupa kesalahpahaman antara petugas PPK dengan salah satu relawan paslon. “Konten itu hoaks, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebenarnya video itu terjadi ketika ada mis komunikasi petugas PPK dengan relawan salah satu paslon, yang kemudian peristiwa itu dijadikan bahan oleh tersangka dengan dibumbui judul di mana polisi menyamar untuk angkut C1. Faktanya tidak terjadi seperti itu, ditambah pula bahwa yang melakukan itu polisi yang menyamar,” ujar Kapolres. Lebih lanjut dikatakan Iman, tak hanya upload melalui akun Youtube, pelaku juga menyebarkan video tersebut melalui akun facebook-nya. Sehingga hal ini berdampak menimbulkan opini negatif tentang citra kepolisian di masyarakat. “Kita akan terus kembangkan penyidikan, apakah ada pelaku-pelaku lain atau ada intelektual di belakang tersangka sehingga mendukung penyebaran hoaks tersebut,” tandasnya. Atas perbuatan pelaku, kepolisian menjerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp12 miliar. “Pelaku juga melanggar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukum penjara 10 tahun,” ucapnya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah handphone merek Samsung, dua buah sim card Indosat dan Three serta 1 buah Compact Disk (CD)  yang berisikan screen shoot, capture, dan rekaman video menggunakan atom time pro konten video di Youtube. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait