CIREBON- Pemdes Tawangsari mengaku prihatin dengan nasib yang membelit mantan kuwu dan mantan pejabat kuwu Desa Tawangsari yang saat ini terbelit kasus penyelewengan dana desa tahun 2017. Sedikit banyak, kasus tersebut membuat konsentrasi para perangkat terganggu karena harus beberapa kali bolak-balik diperiksa oleh penyidik saat pemberkasan perkara. Belum lagi, ditambah dengan persepsi masyarakat yang menilai negatif ke pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Tawangsari, Saerofik yang ditemui Radar Cirebon, kemarin (9/5). Menurutnya, kasus tersebut terjadi sebelum masa pemerintahannya. Sehingga ia sendiri tidak tahu terlalu detail terkait kasusnya. “Saya itu baru tahu ketika dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Awalnya saya tidak tahu karena peristiwa itu terjadi sebelum saya jadi kuwu. Saya secara pribadi ataupun pemerintahan merasa prihatin,” ujarnya. Menurutnya, dua warganya yang saat ini ditahan Kejaksaan karena diduga menyelewengkan dana desa tahun 2017 untuk beberapa item kegiatan fisik, maupun pemberdayaan seperti bantuan untuk PAUD, bantuan untuk kelompok masyarakat dan nelayan serta penyertaan modal untuk Bumdes. “Yang besar mungkin penyertaan modal itu, sekitar 60 juta. Kalau PAUD itu sekitar 15 juta. Ada juga untuk fisik berupa pengaspalan jalan lingkungan yang tidak dilakukan, ataupun tidak tuntas yang angkanya juga cukup besar,” imbuhnya. Saat proses penyidikan di tingkat Kejaksaan, ada beberapa perangkat desa yang diperiksa untuk menjadi saksi atas perbuatan dua oknum mantan kuwu. Pemeriksaan terhadap saksi tidak hanya dilakukan pada perangkat desa yang masih aktif, melainkan pada perangkat desa yang sudah tidak lagi menjabat pun ikut diperiksa untuk menjadi saksi. “Kalau tidak salah di perangkat desa yang aktif ada lima orang, termasuk saya yang diperiksa menjadi saksi. Sisanya, ada juga dari mantan perangkat desa yang diperiksa menjadi saksi. Kemungkinan nanti saat persidangan bakal ikut ke Bandung juga jika diperlukan,” jelasnya. Sebenarnya menurut Saerofik, persoalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Losari. Setelah LHP dari Inspektorat keluar, dan keduanya diberikan waktu untuk pengembalian karena di LHP itu ada kerugian negara, namun keduanya hingga batas waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan. “Di sini saya pastikan bahwa tidak ada perangkat desa yang terlibat. Semuanya sudah diperiksa dan hanya dijadikan saksi atas perbuatan kedua oknum yang saat ini sudah ditahan,” bebernya. Di akhir pembicaraan, Saerofik menyebut jika banyak dampak negatif yang disebabkan korupsi dari mulai pembangunan infrastruktur yang terhambat, pemberdayaan yang tidak berjalan, dan banyak kerugian lain yang utamanya justru dialami masyarakat. “Kalau sudah seperti ini kan yang dirugikan masyarakat. Semoga kedua orang yang terbelit masalah ini diberikan jalan terbaik. Dan ke depan, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi pada siapapun,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Sumber, Irwan Ganda Saputra SH MH kepada Radar Cirebon menegaskan, keduanya ditahan karena unsur-unsur yang disangkakan sudah terpenuhi dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai LHP dari Inspektorat. “Sekarang tinggal menunggu proses persidangan. Semuanya sudah lengkap,” pungkasnya. (dri)
Sunat Bantuan PAUD dan Bumdes, Kuwu Pastikan Jajarannya Tak Terlibat
Jumat 10-05-2019,22:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :