Pleno KPU Majalengka Ditunda, Data Tidak Sinkron DPK dan DPTb Berbeda

Sabtu 11-05-2019,00:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menunda pengesahaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU Jabar. Penundaan itu disinyalir adanya perbedaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daptar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Ketua Bawaslu kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana MSi membenarkan persoalan tersebut. Dan, sekarang masih berlangsung di KPU Provinsi Jawa Barat. \"Lebih lengkapnya ke Komisioner Bawaslu Majalengka atau Pak Agus Syuhada Ketua KPU Majalengka. Karena keduanya ada di Bandung mengikuti pleno KPU,\" katanya. Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi juga membenarkan penundaan rapat pleno untuk KPU Kabupaten Majalengka. Penyebabnya karena data pemilih belum sinkron. Menurut Dede, Bawaslu Provinsi Jabar memberikan catatan dan rekomendasi secara lisan usai pembacaan hasil rekapitulasi suara untuk KPU Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan Rabu, 8 Mei 2019 di kantor KPU Provinsi Jabar. Intinya Bawaslu masih menemukan  ketidaksinkronan. Seperti data pemilih dan penggunaan hak pilih. Misalnya pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Disabilitas yang masih ada data selisih cukup jauh. \"Akibat persoalan ini, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu KPU Kabupaten Majalengka ditunda sampai dengan data pemilih dimaksud menjadi sinkron,\" tandasnya. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengakui penundaan tersebut. Namun persoalan ini bukan hanya terjadi di KPU Majalengka, melainkan di kota dan kabupaten lainnya.  \"Jadi kami setelah selesai membacakan hasil rekapitulasi itu dikoreksi Bawaslu terkait daftar pemilih. Itu bukan hanya Majalengka saja, melainkan daerah lain seperti Tasik, KPU Sumedang, KPU Kuningan, KPU Sukabumi. Semuanya dikoreksi,\" bebernya. Dijelaskan Agus, untuk KPU Kabupaten Majalengka sudah menyampaikan koreksi dan tidak ada persoalan. Namun justru persoalan yang disoroti itu DPTb dan DPK. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait