Perusahaan Wajib Keluarkan THR pada H-7

Senin 13-05-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengimbau kepada pengusaha dan perusahaan swasta agar H-7 Lebaran sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kami ingin semua bisa merayakan Lebaran. Sehingga, perusahaan-perusahaan jangan sampai telat membayar THR,” katanya usai menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/5) di kantor dinas tersebut, Jln Soekarno-Hatta, Nomo 532, Buahbatu, Kota Bandung. Pihaknya menginstruksikan kepada Kadisnakertras Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans di masing-masing kota/kabupaten. “Harapannya, perusahaan bisa membayar sendiri, biar masyarakat bisa mudik dengan membawa bekal untuk keluarga di kampung halaman. Sehingga bisa merayakan Lebaran dengan penuh sukacita,” paparnya. Jika di lapangan ditemukan ada perusahaan yang belum memberikan THR di H-7, maka Disnakertrans Provinsi Jawa Barat bersama Disnakertrans yang ada di kabupaten/kota bisa melakukan penekanan kepada perusahaan. “Kami akan terus mengimbau agar mereka melaksanaan aturan ketenagakerjaan terkait pemberian THR,” tegasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait