JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan upaya hukum terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil di kantor DPP mereka. DPP PKS akan segera melayangkan laporan ke Mabes Polri, karena KPK dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dalam upaya pertama melakukan penyitaan mobil. ’’Paling cepet Senin, kita akan laporkan,’’ ujar Fahri Hamzah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS di sela-sela rapat Majelis Syura di kantor DPP PKS, Jakarta, kemarin (11/5) malam. Fahri menyatakan, PKS memiliki kronologi saat KPK pada Senin (6/5) malam mencoba memaksa mengambil sejumlah mobil yang berada di kantor DPP PKS. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat proses tersebut, para penyidik KPK dinilai melakukan upaya paksa, dengan membentak staf penjaga kantor DPP PKS yang melarang penyitaan mobil. ’’Itu yang akan kami masukkan ke dalam laporan, beserta sejumlah fakta lain,’’ ujar Fahri. Menurut Fahri, ada kronologi yang harus diluruskan, di mana KPK ketika itu datang bersama Ahmad Zaki, salah satu kader PKS yang sudah sembilan kali dimintai keterangan oleh KPK. Zaki pada hari Senin itu diperiksa KPK, dan meminta waktu berbuka puasa. ’’Waktu berbuka, pakai air dingin. Zaki pusing. Diberilah obat pusing sama KPK,’’ ujar Fahri. Zaki meminta agar pemeriksaan dihentikan. Zaki yang diperiksa karena disebut-sebut melakukan percakapan terkait mobil dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sesaat sebelum ditangkap, diminta untuk menunjukkan mobil itu di kantor DPP PKS. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Zaki berangkat menuju kantor DPP PKS bersama para penyidik KPK. Fahri menyatakan, berdasar keterangan Zaki, tidak ada pembicaraan para penyidik KPK berbicara terkait penyitaan dalam perjalanan ke DPP PKS. ’’Saat sudah masuk ke dalam (halaman kantor DPP PKS) ditanya, di mana mobilnya. Ternyata mereka (penyidik KPK) mau main ambil mobil,’’ ujar Fahri menyampaikan kronologi. Dari situ, terjadi adu argumen antara penyidik KPK dengan pihak keamanan DPP PKS. Menurut Fahri, penyidik KPK secara arogan menyatakan tidak memerlukan surat untuk melakukan penyitaan. ’’Petugas keamanan sampai dibentak,’’ ujar Fahri. Penyidik KPK menyuruh Zaki untuk mengambil kunci mobil-mobil yang akan disita KPK. Fahri menyatakan, Zaki ketika itu sampai empat kali mondar-mandir mencari petugas yang menyimpan kunci mobil. Pernyataan KPK bahwa Zaki kabur saat diminta mengambil kunci juga dibantah Fahri. ’’Zaki tidak kabur, setelah empat kali mondar-mandir, dia tertidur di sofa (kantor DPP PKS) sampai jam setengah enam pagi. Orang sakit ketemu sofa pasti tidur,’’ ujarnya memberi alasan. Zaki, menurut Fahri, dalam hal ini tidak bisa disalahkan. ’’Orang KTP-nya saja sekarang ada di KPK,’’ ujarnya. Menurut Fahri, PKS memiliki bukti-bukti kuat atas kronologi yang dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan itu. Menurut Fahri, KPK tidak menegakkan aturan karena secara sepihak melakukan penyitaan. ’’Anda masuk kantor orang tanpa aturan. Negara tidak bisa mengeksekusi secara performa. Ini yang kita bereskan,’’ ujarnya. Lima mobil yang sudah disegel KPK itu semuanya berada di kantor DPP PKS. Kelima mobil itu masing-masing berjenis VW Caravelle, Mazda CX-9, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Fahri menegaskan, laporan PKS ke Mabes Polri adalah murni terkait sikap tidak menyenangkan KPK saat berada di kantor PKS. PKS dalam hal ini tidak akan melaporkan KPK terkait kasus yang menimpa Luthfi maupun tersangka lain yang menjadi pemberitaan heboh terkait wanita-wanita dekatnya, Ahmad Fathanah. \"Itu perlu dipisahkan. Itu kasus pribadi dia. Kami dilarang membicarakan proses hukum,\" ujannya. Fahri menyatakan, PKS mempersoalkan sikap penyidik KPK yang diistilahkan melakukan penyerobotan. Karena itu, tidak bisa jika laporan itu nanti dikaitkan dengan pembelaan PKS terhadap Luthfi, apalagi Fathanah. ’’Itu urusan dia (Luthfi) lah, itu masa lalu. Itu bukan urusan PKS dan PKS tidak membela Luthfi,’’ tandasnya. Rapat Majelis Syura DPP PKS pada kemarin malam dihadiri sekitar 80 anggota Majelis Syura, dari total 99 anggota. Rapat Majelis Syura merupakan rapat tertinggi dalam struktur organisasi PKS, di mana keputusan strategis bisa diambil. Rapat yang dimulai pukul 20.00 itu berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperbolehkan memantau tepat di depan pintu gerbang kantor DPP PKS, persis di tepi jalan raya TB Simatupang. Hingga pukul 21.30 WIB, rapat masih berlangsung. Saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Anggota Fraksi PKS Indra menyatakan, langkah penegak hukum untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang masih memunculkan persepsi keraguan. Masih ada dalam satu kasus korupsi, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak diterapkan. ”(Kasus) Angie (Angelina Sondakh, red) misalkan, ini melukai rasa keadilan publik. Siapapun dia (tersangka) harus diimplementasikan jika terkait. (Kasus) Nazaruddin dan Gayus juga masih memukuku uang yang sangat besar,” ujar Indra di Jakarta, kemarin (12/5). Anggota Komisi III DPR itu menyatakan, kejahatan korupsi saat ini apabila hanya dijerat predikat crimne-nya, hasilnya tidak optimal. Menegaskan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad terkait adanya terpidana korupsi yang bebas keluar masuk penjara, hal itu disebabkan masih adanya kekuatan dari koruptor untuk mempengaruhi pihak lain dengan uangnya. ”Pemiskinan tindak kejahatan adalah satu hal penting. Kalau dia miskin, akan sulit mempengaruhi proses hukum,” ujarnya. Dalam hal ini, Indra menegaskan bahwa pernyataan itu bukan merupakan suara bahwa kasus yang terkait PKS didiskriminasi dengan penerapan TPPU oleh KPK. PKS dalam hal ini sangat tegas mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. ”Yang penting bagaimana penegak hukum memotret ini secara utuh. Tanpa tebang pilih,” tandasnya. Terpisah, sebelum rapat itu dilakukan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat ditanya kemungkinan PKS akan mempermasalahkan upaya penyitaan mobil. ’’Itu hak PKS untuk mempersoalkan. Tapi, persoalkanlah secara prosedural. Ada hukum acara, ada mekanisme, ada proses, jangan sampai melanggar hukum,’’ katanya. Disinggung apakah KPK akan memperkarakan PKS juga karena menghalangi penyidikan, pria yang akrab disapa BW itu memastikan belum ada rencana tersebut. Dia menduga semua ini hanya masalah miskomunikasi. Sebab, dia sudah melakukan klarifikasi ke penyidik untuk memastikan langkah KPK sah. ’’Secara khusus saya sudang panggil penyidik untuk klarifikasi,’’ tegasnya. Memang, pada Senin (6/5) ada seorang saksi yang baru diperiksa hari itu yakni Ahmad Zaky. Hasil pemeriksaan, KPK menduga bahwa dia adalah sosok yang berperan untuk mengalihkan mobil-mobil milik LHI dari satu tempat ke tempat lain. Menginjak malam, Zaky diajak ketempat penyimpanan yang diketahui sebagai kantor DPP PKS. Dia memastikan saat itu penyidik juga membawa printer dan komputer untuk membuat berita acara. ’’Zaky diminta memberikan kuncinya. Karena tidak dapat, Zaky diminta menunjukan siapa orang yang dituakan disitu,’’ katanya. Penyidik menemui keamanan di pos depan dan belakang dengan menunjukkan surat dari KPK. Namun, surat itu tidak diberikan karena administrasi itu yang akan diberikan adalah berita acara setelah penyitaan. Versi KPK, Zaky tidak pernah kembali saat diminta untuk mencari orang yang dituakan tersebut. Informasinya, dia melarikan diri dan ada yang melihatnya meloncati pagar. Tetapi, Zaky menyebut kalau dia kelelahan dan tertidur di lantai 5 DPP PKS. Singkatnya, penyidik lantas meminta penjaga untuk member tanda tangan berita acara. Tetapi, mereka menolak dan dibuatkan berita acara penolakan. ’’Tidak benar KPK tak membawa surat-surat atau ketentuan prosedural yang dilanggar. Semuanya dilalui sesuai prosedur. Itu clear. Mohon jangan membolak-balikan fakta karena KPK tidak boleh melakukan kesalahan dalam proses seperti ini,’’ tuturnya. Terpisah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan kalau pihaknya sudah memberikan data transaksi keuangan yang dilakukan oleh LHI. Namun dia tidak bisa membuka data tersebut untuk publik karena terikat dengan kode etik. Yang jelas, modus LHI sama dengan pelaku pencucian uang lainnya. Seperti ada aliran uang yang cukup besar dan di sebar-sebar. Apakah ada dana yang mampir ke PKS? Agus tidak mau menjawabnya dengan gamblang. ’’Kalau ke korporasi, mereka tahu ada PPATK,’’ katanya. Jadi, tidak mungkin secara frontal mengalirkan dana ke partai. Dia juga tidak menjawab pasti saat ditanya apakah itu berarti LHI menyalurkan rupiah melalui oknum kader. Agus beralasan tidak tahu apakah nama-nama yang muncul dalam database pusaran harta LHI seorang kader atau tidak. ’’Biasanya, TPPU yang masuk ke korporasi itu layering (berlapis),’’ imbuhnya. Itulah kenapa, pencucian uang biasanya sangat sulit untuk dibuktikan karena dialirkan ke berbagai pihak. Malah, pelaku pencucian uang juga kerap menggunakan nama yang berbeda sehingga sulit diketahui neraca keuangan sebenarnya. Namun, PPATK mengaku sudah hafal betul dengan modus koruptor Indonesia saat mengaburkan uang hasil kejahatannya. Ring pertama, pencucian uang dilakukan dengan melibatkan anggota keluarga. Seperti mentransfer uang untuk mertua, suami atau istri. Contoh lainnya, membelikan anak paket asuransi pendidikan. Di ring kedua, umumnya pelaku akan mengalirkan atau menyamarkan uang kepada orang-orang yang dikenalnya. Misalnya, asisten pribadi, supir, pembantu, atau kekasih. ’’Kalau di ring ketiga, pelaku memanfaatkan tempat yang biasanya dia gunakan untuk melakukan berbagai kegiatan,’’ tandasnya. Dia lantas bercerita, pernah ada kasus pencucian uang yang melibatkan seorang tukang kebun. Oleh majikannya, KTP tukang kebun itu digunakan untuk mengatasnamakan sebuah mobil seharga Rp 500 juta. Di persidangan, semuanya terungkap dan benar bahwa tukang kebun itu dimanfaatkan oleh majikannya. Apakah itu kode untuk kasus LHI? Agus Santoso lagi-lagi tidak menjawab dengan jelas. Dia hanya menyebut kalau di database KPK merekam adanya transaksi mencurigakan. Laporan hasil analisa (LHA) juga sudah beberapa kali diserahkan PPATK ke KPK. Khusus untuk Ahmad Fathanah, Agus menyebut pihaknya sudah memiliki data sejak lama. Namun, nama pria asal Makassar kembali mencuat dari database saat operasi tangkap tangan terjadi. ’’Dari penelusuran terlihat semua. Baru tau, oh ini ada hubungan dengan ini, pantes masuk aliran mencurigakan,’’ tandasnya. Kemungkinan besar, data tentang Fathanah itu masuk PPATK ketika dia tersandung kasus penipuan pulsa. Seperti yang ramai dibicarakan, Fathanah pernah dibui tiga tahun penjara pada 2005 lalu. Dia meringkuk dipenjara setelah suplai pulsa untuk PKS sebesar Rp 5,4 miliar tidak bisa dipenuhi. (bay/dim)
PKS Laporkan KPK ke Mabes Polri
Minggu 12-05-2013,08:06 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :