CIREBON–Galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, masih terus beroperasi kendati telah mendapat surat peringatan (SP) satu. Dalam surat teguran yang dilayangkan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, seharusnya pengelola segera menghentikan aktivitasnya. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat Agus Zulkarnaen ST MT menegaskan, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan kedua, bila pengelola tidak menghentikan aktivitas pengangkutan dan penjualan material tambang. “Yayasan jelas-jelas tidak punya IUP. Kalau mau revitalisasi silakan, kami tidak menghalangi,” katanya. Seperti diketahui, pengelola lahan galian c di Kelurahan Argasunya, Yayasan Al Barokah Gunung Jati belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi. Padahal dalam aktivitas penambangan yang diklaim revitalisasi lahan kritis, juga terjadi jual beli material galian. Agus kembali menegaskan, tidak menghalangi revitalisasi dan tidak mempersoalkannya. Karena pengelola juga mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon. Yang dipersoalkannya ialah aktivitas jual beli material galian yang seharusnya mengantongi IUP. \"Kalau tidak berizin berarti ilegal,\" tegasnya. Bila dalam waktu yang ditentukan pihak yayasan belum mengurus perizinan dan aktivitas tersebut masih berlangsung, pihaknya akan melayangkan SP 2. Bila masih membandel, tim ESDM akan mengambil opsi penutupan paksa. \"Sekali lagi ini bukan karena proses revitalisasinya, tapi ada aktivitas yang mengharuskan mempunyai izin IUP, itu saja,\" ungkapnya. Pihaknya juga akan terbuka, bila yayasan beritikad baik ingin mengurus perizinannya sampai selesai. Disebutkannya, persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai Pasal 23 PP 23/2010, persyaratan untuk memperoleh izin tersebut meliputi administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Bila berupa badan usaha, untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan, administrasi yang harus disiapkan adalah surat permohonan, profil badan usaha, akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian melampirkan NPWP, susunan direksi atau pengurus dan surat keterangan domisili. Yang lainnya teknis, lingkungan dan finansial bisa datang ke kantor. BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA Di lain pihak, bila Cabang VII Dinas ESDM Jabar mengeluarkan IUP Operasi dan Produksi terhadap pengelolana galian c, justru akan bertentangan dengan produk peraturan lain. Pasalnya, Kota Cirebon telah memiliki Keputusan Walikota (Kepwak) 16/2004 yang berisi larangan aktivitas galian c. Dengan pengecualian untuk warga setempat dan dilakukan secara konvensional (tanpa alat berat). Kemudian bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon. Wilayah selatan termasuk KSK Argasunya-Kalijaga, telah ditentukan arahan pengembangan sebagai fasilitas pendidikan dan pengembangan prasarana dan sarana penunjang pendidikan tinggi. Kemudian masuk sebagai kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi, perumahan, perdagangan dan jasa, pariwisata, pertanian, perikanan, evakuasi bencana, sektor informal, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, dan fasilitas peribadatan. (gus)
Keputusan Walikota dan RTRW Dilanggar, Galian C Argasunya Terancam SP2
Selasa 14-05-2019,12:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :