Jauh-jauh Hari, Disnaker Kota Cirebon Imbau Bayarkan THR

Selasa 14-05-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jauh jauh hari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah menerbitkan surat kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Edaran pun telah disampaikan melalui surat dengan nomor 560/499-DISNAKER tertanggal 9 Mei 2019. Kepala Disnaker Agus Sukmanjaya S Sos mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran THR tahun 2019 merupakan kewajiba pengusaha kepada pekerjanya sebagaimana diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 06/2016 tentang THR bagi pekerja  di perusahaan. “THR ini juga upaya terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan kondusif tempat kerja,” katanya. Adapun ketentuan THR, diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap). Sementara besaran THR diberikan kepada pekerja yang telah memupunyai masa kerja 12 bulan secara terusmenerus atau lebih, sebesar  1 bulan upah. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas 1 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang buruh yang telah mempunyia masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, pernanjian kerjasama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. THR keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya kegamaan masing-masing pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. \"Kita mengimbau untuk pengusaha agar elaksanakan pembayaran THR  tepat waktu. Supaya meringankan yang mudik lebaran,” katanya. LIBUR PANJANG Untuk tahun ini, diperkirakan pegawai negeri sipil maupun swasta bakal mendapatkan libur yang lebih panjang dari biasanya. Selain cuti bersama Idul Fitri, juga ada libur nasional dan hari tidak efektif untuk operasional. Libur lebaran 1440 H akan berlangsung selama 11 hari. Dimulai pada Tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Jadi Tanggal 10 Juni PNS sudah masuk kantor lagi. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)  Kota Cirebon Anwar mengatakan, libur yang lebih panjang ini, bakal dimulai pada 30 Mei dengan Kenaikan Isa Al-Masih. Selanjutnya Hari Kesaktian Pancasila, libur akhir pekan dan tersambung ke cuti bersama Idul Fitri. \"Saya tegaskan ini belum resmi, baru prediksi. Karena belum ada SKB menteri,” katanya. Anwar juga berpesan, pengurangan jam kerja bagi pada PNS pada bulan Ramadan ini, diharapkan tidak menurunkan kualitas pelayanan dan kinerja. Tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait