Tak Digaji 5 Bulan, Karyawan KONI Curhat di Kemenpora

Selasa 14-05-2019,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Puluhan karyawan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyambangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (13/5). Diterima Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto di ruang rapat lantai 3 gedung Kemenpora, puluhan karyawan KONI tersebut mengadukan nasibnya yang sudah hampir lima bulan belum menerima gaji. Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Tata Usaha KONI Pusat Hariyanto mengatakan, ada 104 karyawan KONI, termasuk mantan juara dunia tinju IBF kelas Bantam Yunior, Ellyas Pical yang juga terbelit permasalahan gaji. \"Per tanggal 27 Mei nanti, kami tepat lima bulan tidak mendapat gaji di KONI. Total ada 104 karyawan, termasuk mantan petinju Elyas Pical. Penyebabnya, karena KONI tidak memiliki uang,\" ungkapnya. Dia mengatakan, ada sebagian dari karyawan terpaksa tidur di kantor KONI Pusat lantaran tersendat dalam membayar cicilan rumah, tunggakan utang, listrik, hingga biaya gugatan cerai. \"Bahkan ada beberapa karyawan KONI yang kondisi rumah tangganya di ujung tanduk karena tidak menerima gaji ini. Kedatangan kami ke sini agar kiranya, pihak Kemenpora berkenan membantu menyelesaikan kesulitan ini,\" sambungnya. Menanggapi hal ini, Gatot mengaku bahwa pihaknya prihatin dengan kesulitan yang dialami oleh KONI Pusat tersebut. Gatot juga menyangkan hal ini bisa terjadi di KONI. \"Pertemuan tadi lebih banyak keluhan. Kami bisa memahami keluhan mereka. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk respons kami terhadap keluhan sejumlah karyawan KONI yang selama lima bulan terakhir ini belum menerima gaji. Tentunya kami sangat prihatin,\" tutur Gatot. \"Meski tak janji, kita akan mencoba mencarikan solusi. Kita akan terlebih dahulu melaporkan kepada Pak Menpora (Imam Nahrawi) tentang alternatif-alternatif yang mungkin akan diambil. Dengan catatan, hanya untuk kebutuhan minimal atau yang pokok saja. Seperti kebutuhan gaji, tunggakan listrik, dan lain sebagainya. Tapi semua tergantung Menpora,\" terangnya. Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa sumber pendanaan KONI bukan hanya dari Kemenpora saja. Gatot mejelaskan, KONI perlu memahami bahwa Kemenpora tidak ingin memberikan bantuan yang nantinya bisa bermasalah dengan hukum. Terlebih, masih banyak kegiatan KONI yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya dan kini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dia menambahkan, sesuai arahan Menpora pada rapim seminggu sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2017, maka kini tidak ada lagi penyaluran anggaran KONI untuk kegiatan wasping (pengawasasn dan pendampingan) sebagaimana pernah terjadi pada 2018. Pasalnya, tidak ada satu pasal pun dalam Perpres yang mengamanatkan kewajiban tersebut. Bahkan, juga sesuai dengan AD/ART KONI Pasal 38 tentang sumber keuangan organisasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, iuran anggota, sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan pemerintah yang berlaku. \"Yang perlu diketahui oleh mereka, bahwa sesuai AD/ART KONI, Kemenpora bukan satu-satunya sumber keuangan bagi KONI. Maka seharusnya tidak boleh mengandalkan Kemenpora saja,\" tegasnya. Tunggakan gaji yang diterima karyawan KONI ini kemungkinan besar tak lepas dari penangkapan Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan dana hibah dari pemerintah. Kasus tersebut juga melibatkan salah Deputi IV Kemenpora, Mulyana. (gie/fin/wsa)

Tags :
Kategori :

Terkait