KUNINGAN–Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyangkut persoalan pelaporan tim pemenangan Caleg Gerindra Dapil I, Sri Laelasari. Setelah melakukan rapat internal, Bawaslu akhirnya mengeluarkan keputusan baru terkait persoalan tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Kuningan untuk memperbaiki data perolehan hasil rekapitulasi perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Ondin Sutarman SIP. Ondin menandaskan, keputusan dari lembaganya sudah disampaikan ke KPU. “Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah menindaklanjuti laporan dari saudara Roni, timses Caleg Sri Laelasari yang dilaporkan tanggal 6 Mei lalu. Penyelesaian dilakukan dengan penyelesaian pelanggaran administratif acara cepat, yang diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman saat dikonfirmasi Radar Kuningan. Menurut Ondin, penyelesaian pelanggaran administratif itu melalui sidang acara cepat. Sidang itu menghadirkan pelapor yakni tim pemenangan Caleg Gerindra Sri Laelasari, dan terlapor yakni KPU Kuningan. “Karena situasional, sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jawa Barat pada hari Sabtu (11/5), yang berlangsung sekitar 3 jam. Mulai dari pukul 15.30 sampai jam 19.00 malam. Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya melaksanakan prosedur dengan melaksanakan sidang,” terangnya. Hasil sidang tersebut, papar dia, yakni memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan. Data itu yang tercantum dalam DB1 KPU dan perbaikan hasil rekap di TPS 7 Kelurahan Cigadung, TPS 32 Kelurahan Kuningan, TPS 4 Windusengkahan, TPS 15 Kelurahan Cirendang dalam pengisian data di Form C1 salinan atau di Form DAA1 dan Form DA1.
Bawaslu Perintahkan KPU Kuningan Perbaiki Hasil Rekap
Rabu 15-05-2019,07:37 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :