CIREBON - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu bagi para pekerja, pegawai maupun karyawan. Terutama, untuk menghadapi kebutuhan di hari raya. Kepada Radar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Suharto mengatakan, Peraturan Pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. Menurutnya, di dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan. Selebihnya, juga perusahaan wajib memberikan THR. Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. \"Soal besarannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan. Yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,\" tutur Suharto kepada Radar, Selasa (14/5). Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. \"Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,\" ujarnya. Pasa kesempatan itu, Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Hubungan Industrial dan Jamsostek (PPHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka S menuturkan, pihaknya baru saja mengeluarkan atau menyebarkan surat edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. \"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,\" katanya. Dan pada tanggal 17 Mei 2019, pihaknya akan membuka pelayanan atau posko pengaduan THR. \"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang kami buka pada tanggal 17 Mei 2019 di Kantor Disnakertrans. Mudah-mudahan adanya posko ini bisa menampung para pekerja dan memberikan solusi jika memang benar-benar pekerja tersebut tidak mendapatkan haknya,\" tutur Rio. (via)
Disnakertrans Sebar Aturan THR
Rabu 15-05-2019,20:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,09:27 WIB
Saka Tatal Bikin Pengunjung Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tak Kuasa Menangis
Terkini
Jumat 13-09-2024,17:00 WIB
Nadran dan Empal Gentong Khas Cirebon Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024
Jumat 13-09-2024,16:39 WIB
Seorang Perempuan Tertemper Kereta Api di Babakan Cirebon, Belum Diketahui Identitasnya
Jumat 13-09-2024,16:04 WIB
Sopir Asal Gegesik Cirebon Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Truk
Jumat 13-09-2024,16:03 WIB
Nmax Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua
Jumat 13-09-2024,16:00 WIB