Lagi, Polda Jabar Ciduk Warga Cirebon Penyebar Hoax

Kamis 16-05-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Setelah mengamankan IAS, Resmob Dit Krimum Polda Jabar kembali meringkus pelaku yang diduga penyebar hoax di wilayah Kabupaten Cirebon. Aparat kepolisin menciduk pelaku berinisial RGS (45) di kediamannya, Blok Desa RT 01 RW02, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon lantaran diduga memposting video kondisi rapat pleno PPK di Kecamatan Plumbon, Rabu (15/5). Akibatnya, RGS yang merupakan seorang caleg ini digelandang langsung ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dengan laporan polisi Nomor : LPB/147/ V/ 2019/JABAR /RES CRB,  dimana korbannya merupakan petugas PPK. Menurutnya, tersangka merekam video soal pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan suara di PPK Plumbon. Tersangka, lanjut Trunoyudo, menyebut rapat terbuka itu berlangsung tertutup yang kemudian memposting video tersebut melalui media sosial Facebook dan Youtube. “Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00. Tersangka datang ke tempat penghitungan suara PPK Plumbon di GOR Pamijahan. Sesampai di depan GOR Plumbon tersangka melakukan selfie dalam bentuk video. Tersangka memposting video penghitungan suara di PPK Plumbon itu dikatakan tertutup, padahal faktanya tidak tertutup,” ujarnya. Dalam rekaman berdurasi 45 detik itu tersebut, tersangka juga sempat menyinggung kalau masyarakat tidak boleh masuk dan para saksi pun dipersulit untuk masuk kedalam area rapat pleno terbuka sehingga petugas PPK bisa mengurangi atau menambahi suara secara leluasa. “Dalam video ini, tersangka dengan sengaja ingin memviralkan video tersebut,” katanya. Lebih lanjut, dikatakan Trunoyudo, beberapa hari video tersebut menyebar, dan terdeteksi oleh Tim Cyber Polda Jabar. Mengetahui adanya penyebaran berita yang diduga hoax, Resmob Dit Krimum Polda Jabar langsung mendatangi rumah tersangka. “Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawan dan langsung diglandang ke Mako Polda Jabar,” katanya. Di tangan tersangka, sambungnya, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merek Samsung Duos yang digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video tersebut. “Modus operandi tersangka ini merekam menggunakan handpone pribadi dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Youtube,” imbuhnya. Di hadapan petugas, kata Trunoyudo, tersangka mengaku tidak mengerti dan tidak mengetahui perihal video yang sudah diunggahnya. Tersangka juga mengaku khilaf dan meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas postingan video tersebut. “Tersangka mengaku khilaf, dan meminta maaf atas postingannya. Dia meminta maaf kepada bangsa Indonesia,” katanya. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait