KUNINGAN – Menyongsong Kabupaten Kuningan bebas sampah tahun 2025, diperkuat dengan adanya Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan setiap desa diwajibkan dapat mengelola sampah, agar tercipta kebersihan lingkungan. Walaupun memang, saat ini belum ada desa yang dapat mengelola sampah secara mandiri. “Desa yang sudah mandiri itu belum, semua masih dalam rangka tahap pembinaan. Tapi target kita dalam bebas sampah tahun 2025, bahwa semua desa harus sudah bergerak untuk melakukan pengolahan sampah di desa masing-masing,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amirudin dalam keterangan persnya, Selasa (14/5). Dia menjelaskan, komitmen pemerintah daerah untuk mensukseskan Kuningan bebas sampah tahun 2025, merupakan langkah strategis dalam menyongsong Kunigngan sebagai kabupaten pariwisata. “Langkah ini persiapan kita untuk menjadikan Kuningan sebagai kabupaten pariwisata. Intinya bagaimana peran DLH didalam lingkungan dan kebersihan, sehingga mendukung rencana Kuningan dalam menyongsong kabupaten pariwisata,” tandasnya. Amirudin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengharapkan semua desa di Kabupaten Kuningan menerapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hal itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010. “Sebab dalam kebijakan strategis daerah, bahwa semua desa harus mengelola sampah sesuai Perda Nomor 4 tahun 2010, perbup-nya juga sudah ada, dan instruksinya juga sudah ada. Semoga pengelolaan sampah di desa ini dijadikan rubrik pemeriksaan oleh inspektorat,” tandasnya. Dirinya meyakini, jika perda itu benar-benar dilaksanakan maka pengelolaan sampah di setiap desa akan berjalan dengan baik. “Sehingga itu nanti betul-betul menjadi suatu keharusan, karena itu kan perda. Jadi akan lebih baik jika desa tidak melaksanakan perda, ya menjadi temuan, itu harapan saya dalam rangka peran pemerintah daerah lebih serius dalam menangani bebas sampah 2025. Perangkatnya sudah kita buat, instruksinya sudah ada, bahkan sistemnya juga sudah ada tinggal dilaksanakan saja di lapangan, dan berharap peranan inspektorat itu dapat dijadikan suatu objek pemeriksaan, dasarnya itu perda,” bebernya. Artinya, masih kata Amirudin, jika desa tidak melakukan pengelolaan sampah maka menjadi temuan inspektorat. Walau dengan keterbatasan yang ada, DLH akan terus bekerja maksimal dalam penanganan sampah di Kabupaten Kuningan. “Kita meningkatkan kinerja saja, dengan segala keterbatasan, dengan segala kekurangan, kita tetap semangat bekerja sehingga rencana Desa Pinunjul yang rencana Pak Bupati itu dapat tercapai,” pungkasnya. (ags)
Pemkab Kuningan Wajibkan Desa Kelola Sampah
Kamis 16-05-2019,17:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,17:57 WIB
Pohon Tumbang di Cirebon Timpa Mobil, Jalan Ahmad Yani Sempat Lumpuh
Senin 23-03-2026,07:51 WIB
Spesifikasi Redmi Pad 2 4G, Tablet Xiaomi Cocok untuk Kerja dan Hiburan
Senin 23-03-2026,09:37 WIB
Veda Ega Tolak Alkohol di Podium Moto3 Brasil, Tuai Pujian dan Bikin Bangga Indonesia
Senin 23-03-2026,11:00 WIB
687 Ribu Kendaraan Pemudik Melintas di Kota Cirebon
Terkini
Selasa 24-03-2026,05:02 WIB
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Mahmoud Abbas hingga Erdogan, Ini Pesan Pentingnya
Selasa 24-03-2026,04:01 WIB
Hindari Macet Saat Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Atur Jadwal Pulang
Selasa 24-03-2026,03:01 WIB
Reuni 50 Tahun SMA Kosgoro Kuningan, Kenangan Tak Lekang Meski Sekolah Sudah Tiada
Selasa 24-03-2026,02:03 WIB
Timnas Indonesia Naik Ranking FIFA, Siap Hadapi FIFA Series 2026 dengan Skuad Solid
Senin 23-03-2026,22:01 WIB