Kuota PPDB 90 Persen Zonasi, Gagal di Jalur Prestasi, Siswa Bisa Beralih ke Zonasi

Kamis 16-05-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, kembali menggunakan sistem zonasi. Bahkan, kuota siswa terdekat dari sekolah ditambah signifikan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman mengutarakan, kuota zonasi mencapai 90 persen, kemudian 5 persen dari afirmasi maupun perpindahaan dan 5 persen lainnya berasal dari prestasi. “Jalur prestasi ini juga masih dibagi. Yang pertama jalur prestasi nonakademik dan jalur prestasi akademik,” katanya kepada Radar Cirebon, Rabu (15/5). Pelaksanaan PPDB sendiri sudah dimulai Rabu (15/5) dan terbagi di tiga lokasi untuk PPDB SMP. Untuk PPDB Prestasi olahraga dilaksanakan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sementara prestasi akademik juga afirmasi atau perpidahan domisili di Aula Dinas Pendidikan.  Terkahir, untuk jalur anak guru atau afirmasi dilaksanakan di Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). \"Mudah-mudahan lancar, PPDB sudah kita mulai. Untuk pendaftaran untuk jalur prestasi mulai hari ini sampai tanggal 18 Mei,\" ujarnya. Pendaftaran PPDB 2019 Jalur prestasi ini diantaranya prestasi di bidang akademik, olahraga, pramuka, keagamaan dan prestasi nonakademik lainnya. Jaja menyebutkan, masyarakat tak perlu khawatir ketika mendaftar dengan jalur prestasi tidak diterima. Karena bisa kembali mendaftar dengan jalur zonasi. Pendaftaran dengan zonasi bisa melalui pendaftaran online dimulai pada 20 Mei dan berakhir pada 30 Mei 2019. Setelah itu para calon siswa ini akan terverifikasi di sekolah yang dituju di pilihan satu maupun dua. Bila dengan sistem zonasi siswa tidak diterima juga di pilihan sekolah 1 dan 2, para siswa masih diberi kesempatan untuk mendaftar di sekolah lain sebelum tanggal 30 Mei ini. Jalur zonasi ini juga terbagi lagi. Ada zonasi murni kelompok zonasi, kelompok warga kurang mampu dan ada siswa kabupaten namun bersekolah di wilayah kota. Setelah pendaftaran, seleksi dan verifikasi, barulah pada tanggal 1 Juni akan mulai dibagikan pengumuman penerimaa siswanya. Jaja mengaku, dengan adanya sistem zonasi ini menjadi salah satu solusi pemerataan siswa di seluruh sekolah negeri wilayah Kota Cirebon. Dengan zonasi ini pemerataan siswa sangat mungkin karena yang ada di jarak radius terluar. Dengan begitu ada pemerataan siswa juga, tidak melulu satu sekolah berisi anak-anak pintar. “Pemerataannya akan seimbang, karena di tahun ini kita tidak menggunakan nilai UN. Di permen (peraturan menteri, red) juga nggak boleh,” katanya. Namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018, nilai UN masih digunakan untuk calon siswa yang mendaftar jalur prestasi dan siswa perpindahan. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait