Penataan Galian C Harus Sesuai RPJMD, Pemkot Pikirkan Alih Profesi untuk Penambang Pasir

Jumat 17-05-2019,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penanganan dan penataan eks lahan galian c di Kelurahan Argasunya tidak bisa dilakukan secara sporadis. Perlu upaya dan perencanaan yang bertahap. Disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) terkait pengembangan wilayah selatan. \"Ini sesuai petunjuk dari Pak Walikota, kita segera bentuk tim percepatan rekomendasi dari DPRD,\" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Asep Deddi MSi kepada Radar Cirebon. Asep menjelaskan, tahapan pertama bisa mengarah pada pembuatan dan perbaikan infrastruktur. Seperti jalan ke pelosok kampung, perbaikan fisik dan pelayanan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi dan lainnya. Artinya kehadiran pemkot di sana harus dirasakan secara penuh. Selanjutnya, pengoptimalan kembali program alih profesi. Hal ini penting untuk mencegah warga kembali menjadi pekerja di galian c. Alih profesi ini tentunya yang menyerap banyak tenaga kerja dan harus disesuaikan dengan kemampuan serta SDM-nya. “Jangan memberikan program yang tidak tepat sasaran, sehingga sia-sia saja,” katanya. Pemkot, kata dia, masih memikirkan alih profesi padat karya yang penghasilannya tidak boleh di bawah pekerja galian pasir. Dengan begitu, buruh galian ini bakal pindah dengan sendirinya. “Minimal sama lah,” ucapnya. Tahapan selanjutnya, penanganan eks galian c, baik dari segi kepemilikan maupun rencana revitalisasi. Ini yang menurutnya krusial dan kompleks. Perlu kajian mendalam dari tim, agar kebijakan yang akan diambil nanti tidak menimbulkan permasalahan sosial. Bila ini bisa dilalui, pengembangan untuk wisata alam dan pemanfaatan lainnya baru bisa dijalankan. “Anggaran kita terbatas, tidak akan mampu membiayainya. Perlu peran serta pihak lain seperti BUMN, swasta nasional untuk pengembangannya,\" tukasnya. DI lain pihak, masih adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan material di lahan eks galian tipe c Argasunya, setelah Surat Peringatan (SP) 1, membuat pengelola yakni Yayasan Albarokah Gunung Jati terancam sanksi yang lebih berat. Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat Agus Zulkarnaen ST MT menegaskan, yayasan sebagai pengelola seharusnya menghentikan aktivitas pengangkutan dan penjualan material tambang. Karena jelas-jelas tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Bila dalam waktu yang ditentukan pihak yayasan belum menghentikan aktivitasnya, ESDM Jabar akan melayangkan SP 2. Bila masih membandel, tim ESDM akan mengambil opsi penutupan paksa. \"Sekali lagi ini bukan karena proses revitalisasinya, tapi ada aktivitas yang mengharuskan mempunyai izin IUP, itu saja,\" ungkapnya. Persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai Pasal 23 PP 23/2010, persyaratan untuk memperoleh izin tersebut meliputi administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Bila berupa badan usaha, untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan, administrasi yang harus disiapkan adalah surat permohonan, profil badan usaha, akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait