Belum Terima THR? Ada Posko Pengaduan di Kemenaker

Jumat 17-05-2019,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR hari raya sesuai dengan haknya, maka bisa langsung memberikan laporan pengaduan. Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Joao De Aroujo Dac mengatakan, posko ini akan dibangun persis di depan kantor UPTD. Letaknya strategis dipinggir jalan nasional, sehingga mudah disambangi pekerja yang ingin mengadu. \"Posko ini akan memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pelanggaran pengusaha dalam pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan,\" ujarnya. Direncanakan posko akan dibuka minggu depan, ada dua posko yang akan dibuat. Posko pertama adalah Posko THR dan kedua adalah Posko mudik. Kedua posko ini dibuka secara bersamaan. Untuk Posko mudik akan memfasilitasi para pekerja untuk pulang kampung halaman. Sedangkan untuk Posko THR akan menampung keluhan pekerja yang terkait THR. Pria yang akrab disapa Jo ini mengungkapkan, posko THR merupakan fasilitas pemerintah ?untuk memastikan semua pekerja menerima haknya berupa THR sesuai dengan ketentuan. Dia pun meminta para pengusaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti pembagian THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. \"Kita meminta dunia usaha mematuhi ketentuan paling lambat satu minggu sebelum lebaran,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait