Soal Galian C, ESDM Tegaskan Namanya Pelanggaran Ya Pelanggaran

Sabtu 18-05-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelolan galian c di Kelurahan Argasunya, merupakan teguran atas pelanggaran yang dilakukan. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, meminta Yayasan Al Barokah Gunung Jati untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat Agus Zulkarnaen ST MT mengatakan, SP1 ini memberikan kesempatan kepada pengelola menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Namun bila ini tidak diindahkan, pihaknya segera berkonsultasi dengan provinsi. “Tindakan seperti apa, ini lagi dikonsultasikan dengan pimpinan di Bandung,” kata Agusnya. Agus menjelaskan, mengacu pada tahapan atas pelanggaran aktivitas pertambangan, setelah SP1 dikeluarkan, bisa dilanjutkan ke SP2. Selanjutnya penutupan dengan tindakan penyegelan di lokasi tersebut. Baginya, bila dinamakan pelanggaran, tidak ada pembenarannya. Termasuk dalih revitalisasi, ataupun hal lainnya. “Ini penegakan peraturan, namanya pelanggaran ya pelanggaran,” tandasnya. Pemerintah, kata dia, tidak dibenarkan apapun alasannya tidak dibenarkan membuka kembali aktivitas di eks lahan galian c yang sudah ditutup.  Seperti diketahui, penutupan galian c di Kelurahan Argasunya sesuai dengan Keputusan Walikota (Kepwak) 16/2004. Selama keputusan itu belum dicabut, mestinya tidak ada perizinan apapun yang dikeluarkan untuk aktivitas galian. Meski pada kenyataannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada Yayasan Albarokah Gunung Jati. Pimpinan yayasan, Solichin dalam konfirmasinya kepada koran ini menyayangkan pemberian SP1 kepada aktivitas yang dijalankan. Dia berharap pemerintah bisa turut mencarikan solusi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait