Menteri Nyaleg Digugat Mundur

Selasa 14-05-2013,08:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Karyawan BUMN Ajukan Uji Materiil JAKARTA - Sepuluh menteri aktif telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk dewan perwakilan rakyat (DPR). Dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu), mereka tidak harus mundur dari jabatannya. Keistimewaan itu dinilai diskriminatif, sehingga mendorong munculnya gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) FX Arief Poyuono. Dia mendaftarkan permohonan uji materi pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke gedung MK kemarin. Inti permohonan uji materi itu fokus kepada keinginan agar menteri yang mendaftar sebagai caleg harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Tujuannya agar ada perlakuan yang sama dengan caleg dari pegawai negeri sipil (PNS) atau kepala daerah. Keistimewaan itu dinilai pemohon bertentangan dengan pasal 22 huruf E dan pasal 28 huruf D UUD 1945. \"Kami menuntut agar menteri yang sekarang menjadi caleg mundur dari jabatannya. Seperti halnya pegawai BUMN yang diharuskan mundur berdasar UU Pemilu,\" kata kuasa hukum pemohon, Habiburokhman. Dalam UU Pemilu memang disebutkan bahwa kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota polisi, serta pimpinan dan karyawan BUMN/BUMD, mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg. \"Kenapa justru menteri atau pejabat setingkat menteri tidak disyaratkan mundur?\" ujarnya. Habiburokhman menilai wewenang menteri sama besarnya dengan pejabat pemerintah lain, sehingga dikhawatirkan terjadi pemanfaatan jabatan dalam rangka kampanye dirinya. Salah satunya melalui iklan fasilitas kementerian. \"Dalam permohonan ini kami ajukan beberapa alat bukti. Salah satunya rekaman iklan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di sebuah stasiun televisi nasional,\" paparnya. Pemohon berharap MK bisa memutus gugatan itu dalam waktu yang tepat. Sebab, tahap Pemilu 2014 sudah berjalan. \"Kami perlu menegaskan bahwa meskipun Saudara F.X. Arief Poyuono adalah caleg Gerindra, pengajuan uji materi ini diajukan tidak mengatasnamakan Gerindra, melainkan atas namanya sendiri,\" tegasnya. (gen/c2/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait