Mendadak, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

Selasa 21-05-2019,11:56 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Polisi akhirnya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. Surat tersebut sebelumnya dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penyidik sebelumnya teah menganalisa dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Dalam hasil analisa tersebut, penyidik menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus dimaksud. “Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya, dilansir pojoksatu.id, Selasa (21/5). Argo menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait keterangan kedua tokoh pentolan pendukung Prabowo-Sandi itu. Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu juga menegaskan bahwa penyidik memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan terkait kasus dimaksud. “Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Olehkarena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik hari ini,” tandas Argo. Kendati demikian, untuk kasus yang menjerat Eggi dan Lieus tersebut, hingga saat ini masih terus berjalan. “Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses,” katanya. Baca: https://www.radarcirebon.com/giliran-prabowo-dilaporkan-jadi-tersangka-kasus-makar.html Sebelumnya, beredar kabar Prabowo Subianto jadi tersangka kasus dugaan makar dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 itu. Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019. Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Sebelumnya, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko. Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan. Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2). Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait