CIREBON - Tak ingin kecolongan lagi atas terjadinya ledakan tabung gas, jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Cirebon, melakukan razia ke toko, supermarket, dan distributor gas di Kota Cirebon. Hasilnya mencengangkan, ada ratusan kasus yang ditemukan sebagai pemicu meledaknya elpiji.
Pantauan Radar, mula-mula rombongan melakukan razia di titik PT Gas Idola Sentosa. Di lokasi itu, ditemukan beberapa tabung elpiji ukuran 12 kg menyusut bervariasi dari 0.5 kg hingga 1 kg lebih. Pihak pengusaha mengaku, menyusutnya elpiji 12 kg itu karena jangka tempo tersimpan di gudang.
“Ya memang gas sering menyusut, namun bukan menjadi ajang penyuntikan seperti di televise,” kilah Dedi Aris, staf gudang.
Rombongan Disperindag yang jumlahnya 10 orang itu kembali melanjutkan ke titik penjual, di antaranya Toko Dam di jalan Pekiringan 157. Di sana, ditemukan 8 regulator dan selang tak ada label SNI. Dalam kesempatan itu, pedagang Theo Chandra berjanji dalam waktu dekat akan menarik semua produk non SNI dan menyortirnya untuk dikembalikan kepada supplier.
“Ya memang kami tidak begitu hafal merek buatan Denmark dan Malaysia yang tak ber-SNI. Saya jamin, akan kami tarik dan tidak dijual bebas,” ucap dia.
Kemudian di PT Linggarjati Jaya Abadi yang lokasinya di jalan Pekalipan 131 Cirebon, ditemukan 15 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam kondisi bocor. Kebocoran ini diduga karena SPBE yang mengirim. “Terus terang banyak tabung yang bocor, namun saya tidak menjual kepada pedagang, diretur,” kata penjaga gudang.
Setelah itu, di Supermarket Carrefour ditemukan selang dan regulator elpiji bermerek Carrefour yang tidak mengantongi logo SNI, hanya ditempel dengan stiker saja.
Pihaknya juga berjanji akan menarik regulator dan selang bermerk Carrefour yang tak dilengkapi dengan logo SNI.
Division Manager Carrefour, Guntur Supriyanto berjanji tak akan menjual produk lisensi Carrefour ke pasaran. “Saya berjanji Pak, akan menarik semua produk ini,” kata Guntur di hadapan tim Disperindagkop.
Razia yang dilakukan Disperindagkop ini di antaranya menggunakan media air baskom, kemudian mengecek secara langsung produk regulator asli tapi palsu (Aspal), juga menimbang berat gas elpiji 12 kg, 3 kg, dan ditemukan banyak penyusutan.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM, Edy Tohidi SE MM mengatakan, pihaknya banyak menemukan aksesoris gas yang tidak ada petunjuk penggunaan dalam bentuk kertas, kalaupun ada petunjuk masih Bahasa Inggris, kemudian tidak ada pencantuman SNI. Semua itu, lanjutnya, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2010 tentang Petunjuk Manual Penggunaan.
Sementara, Kepala Disperindagkop UMKM Kota Cirebon, Rohaedi Yoedhy Koesworo SE MM mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan razia lanjutan yang akan melibatkan jajaran kepolisian untuk mengamankan barang yang diduga membahayakan konsumen. (ung)