Putusan Sela Djoko Menangkan KPK

Rabu 15-05-2013,08:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Irjen Djoko Susilo kemarin menghadapi persidangan keempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis hakim memenangkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sehingga kasusnya bisa dilanjutkan. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu menyatakan, jika dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memenuhi syarat formil. Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan, jika majelis hakim sependapat dengan JPU untuk menolak eksepsi Djoko. Sehingga, penyidikan kasus tersebut bisa tetap dilakukan. \"Memerintahkan kepada PU (penuntut umum, red) untuk melanjutkan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai tuntas,\" ujar Suhartoyo. Sejumlah eksepsi yang diajukan Djoko dinilai tidak memenuhi aturan mengenai isi keberatan. Di antaranya, keberatan soal hak KPK untuk menyidik perkara tindak pidana pencucian uang dan penyidikan yang dianggap tidak prosedural. Ditambah lagi, tudingan pihak Djoko jika telah terjadi trial by press (peradilan oleh pers). Usai pembacaan putusan, pengacara meminta waktu untuk berbicara dengan Djoko. Beberapa saat kemudian, pengacara Djoko menyatakan banding setelah berdiskusi sesaat dengan mantan kakorlantas Polri itu. \"Kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara,\" ujar kuasa hukum Djoko Juniver. Sidang Djoko bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pekan depan bakal ada dua kali persidangan dengan agenda tersebut, yakni pada hari Selasa (21/5) dan Jumat (24/5). Pihak Djoko sempat meminta agar JPU mengumumkan nama saksi tersebut setelah sidang. Sebab, saksi yang dimiliki KPK cukup banyak, mencapai 152 orang. Namun, permintaan itu ditolak JPU, karena pihaknya masih harus memastikan apakah saksi yang ditunjuk bisa hadir pada persidangan berikut. JPU menjanjikan bakal memberitahukan nama-nama saksi beberapa hari lagi. dari total 152 saksi yang telah diperiksa, KPK bakal mengajukan 30 saksi untuk agenda persidangan Selasa. Sedangkan, untuk Jumat, KPK bakal membawa lima orang saksi. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait