CIREBON-Setelah sehari melakukan aksi damai ke Balaikota Cirebon, Paguyuban Sedot WC Cirebon melayangkan surat ke walikota. Isinya permohonan izin buang limbah organik/rumah tangga, ditandatangani Ketua Paguyuban Sedot WC Cirebon Dadang Suryadarma. Dadang menjelaskan, surat yang dilayangkan ke walikota menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Perumda Air Minum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di ruangan Asisten Pemerintahan. “Mesti ada surat rekomendasi, jadi kami mengajukan surat ke walikota untuk diberikan izin membuang limbah di tempat yang sudah tersedia di Kolam Oksidasi atau pompa limbah di wilayah Ade Irma,” katanya kepada Radar Cirebon. Dadang mengungkapkan, pengusaha akan berkomitmen menjaga ketertiban, keamaan, kebersihan di wilayah tempat kolam di sekitarnya. Karenanya surat yang dilayangkan ke walikota juga ditembuskan ke DPUPR, DLH dan Perumda Air Minum. Di lain pihak, Plt Kepala Dinas PUPR Drs Agus Mulyadi MSi Kolam CUDP mengungkapkan, hingga saat ini Kolam Oksidasi belum sepenuhnya dikelola olehnya. Sebab, ada tanggung jawab Perumda Air Minum. Ini sesuai ketentuan bahwa tanggung jawab proses pendampingan sampai dua tahun dan ini akan berakhir hingga Agustus 2019. “Sebetulnya pengaduan Paguyuban Sedot WC ini sebenarnya masih tanggung jawabnya Perumda Air Minum,” tuturnya. (abd)
Paguyuban Sedot WC Kirimkan Surat ke Walikota
Rabu 22-05-2019,17:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :