MAJALENGKA- Pelaku pembobolan konter handphone berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka. Penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis. Tiga pelaku mencoba kabur sehingga akhirnya petugas kepolisian harus menembakkan timah panas ke bagian kaki. Total ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan petugas. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pelaku adalah pembobol konter handphone HP Mega Jaya Cell. Mereka beraksi pada 29 April lalu. “Yang beraksi membobol itu ada lima orang. Dan kelima orang ini adalah pelaku yang mencuri 193 unit ponsel berbagai merk dan satu laptop hingga pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp268 jutaan,” ungkap Kapolres. Kelima pelaku itu berinisial AM (37) warga Gresik, Jawa Timur, DR alias Mincuk (41) warga Sidoarjo, Jawa Timur dan SA alias Bokir (34) warga Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya, RHR (35) serta BS (37) tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bogor. Selain lima pelaku pembobolan, dua pelaku lain yakni HR (34) dan JN (33) ditangkap karena bertindak sebagai penadah. Mereka berdua merupakan warga Jakarta Selatan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Mereka masih dalam pemeriksaan dan kami juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk dalam DPO,” ujarnya. Kapolres menyampaikan penangkapan bisa dilakukan setelah dilakukan pendalaman pada rekaman CCTV di luar dan di dalam konter handphone. Termasuk juga dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari saksi dan hasil olah TKP. \"Kelima pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Diawali penangkapan terhadap dua pelaku yang beperperan sebagai penadah, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya. AKBP Mariyono menyebutkan, pelaku adalah bagian dari komplotan spesialis pembobol konter handphone dan laptop antar provinsi. “Dalam pengakuannya, komplotan ini sudah beberapa kali melakukan pembobolan konter HP. Selain di Majalengka, mereka juga melakukan pembobolan di Indramayu dan Bogor,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, dua tersangka lainnya yang merupakan sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (bae)
Komplotan Pembobol Konter Handphone di Majalengka Didor
Kamis 23-05-2019,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,09:27 WIB
Saka Tatal Bikin Pengunjung Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tak Kuasa Menangis
Terkini
Jumat 13-09-2024,18:30 WIB
Limbah Pabrik di Bodesari Plumbon Kebakaran, Ini Penyebabnya
Jumat 13-09-2024,18:00 WIB
Tim PKM IPB Cirebon Kenalkan Budaya Kerja di Jepang kepada Siswa SMK
Jumat 13-09-2024,17:25 WIB
Identitas Perempuan Tertabrak Kereta Api di Babakan Cirebon, Diduga Bunuh Diri
Jumat 13-09-2024,17:00 WIB
Nadran dan Empal Gentong Khas Cirebon Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024
Jumat 13-09-2024,16:39 WIB