Sunjaya Divonis 5 Tahun, Jaksa KPK Nyatakan Pikir-pikir

Kamis 23-05-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir setelah mendengarkan vonis atas Sunjaya. Hasil persidangan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. “Sesuai dengan SOP, setiap putusan pengadilan akan kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk dan evaluasi,” ujar Jaksa KPK Iskandar Marwoto. Namun, dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim, lanjut Iskandar, kemungkinan akan menerima hasil putusan. “Karena putusannya kan lebih dari 2/3. Kemungkinan menerima, kemungkinan ya. Tapi, kalau ada pertimbangan pimpinan, kita tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/5). Ia juga mengakui masih ada sprindik yang masih berjalan terkait penerimaan lain. “Ada yang dari perizinan, ada yang lain. Intinya nanti kita kaji. Ada beberapa fakta penyidikian yang bisa terkumpul dari barang bukti atau alat bukti. Nanti kita rumuskan dalam dakwaan baru,” ucapnya. Kemudian, dari fakta-fakta persidangan yang mencuat akan dipelajari kembali. “Kemarin yang menjadi fakta persidangan akan dikaji ulang,” imbuhnya. Terkait kapan sprindik yang kedua disidangkan, pihaknya belum bisa memastikan, mengingat harus menunggu proses penyelidikan dan penyidikan selesai. “Sekarang kan masih penyelidikan,” pungkasnya. Pada sidang Rabu (24/4), Jaksa KPK menuntut Sunjaya pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Kemudian, tuntutan pidana denda sebesar Rp400 juta dan subsider selama 6 bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut ditambah pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Ketika membacakan tuntutan, Iskandar Marwoto menyatakan Sunjaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan, yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sunjaya juga dianggap telah merusak sistem pembinaan pegawai di Pemkab Cirebon dengan melakukan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping itu, terdakwa sebagai bupati tak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. “Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan,” terang Iskandar. JPU KPK juga menerangkan alasan memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Pada saat melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa berkedudukan sebagai bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat Kabupaten Cirebon. Tentu saja, publik memiliki harapan besar agar terdakwa secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Cirebon. Bahkan, bupati merupakan puncak kekuasaan eksekutif di Kabupaten Cirebon, terurama dalam mensukseskan agenda-agenda pembangunan yang diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance.Tapi akibat perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, sudah menciderai kepercayaan publik dan di saat yang bersamaan semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. “Untuk menghidari kejadian serupa kepada kepala daerah Kabupaten Cirebon ke depan akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tandas Iskandar. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait