Rela Lepaskan Jabatan Demi Ikut Pilwu 2019

Kamis 23-05-2019,17:07 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih belum bisa memutuskan 10 desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kuwunya berakhir pada tahun 2020. Untuk ikut Pilwu serentak tahun 2019. Audiensi DPMD, DPRD Komisi 1, para kuwu yang bersangkutan dan camat. Hasilnya, kembali diserahkan ke musyawarah pihak desa dan BPD setempat. Hal itu diungkap oleh Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan usai audiensi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5). Kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan itu, untuk memastikan 10 desa yang AMJ berakhir pada tahun 2020 masuk ke dalam pilwu serentak 2019 atau pilwu serentak tahun 2021. Namun, beberapa desa ada yang ingin masuk dalam pilwu serentak di tahun 2019. Dan ada pula yang ingin mempertahankan sisa masa jabatannya dan ingin pilwu di tahun 2021. “Berdasarkan keputusan bersama, sepuluh desa tersebut harus menempuh mekanisme dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat. Apakah menghendaki desanya masuk Pilwu 2019 atau tidak. Bagi desa yang hasil musdesnya menyepakati Pilwu 2019. Nanti akan diikutsertakan pada Pilwu 2019 dengan beberapa persyaratan. Selanjutnya, kuwu mengundurkan diri atau bagaimana akan kita atur lebih lanjut,\" ujarnya. Menurutnya, pelaksanaan musdes juga harus digelar secepatnya, karena pihaknya akan segera menetapkan nama-nama desa yang ikut pilwu serentak 2019 dalam waktu sesegera mungkin. \"Jadi sebelum Juli 2019 hasil musdes sudah harus masuk. Dan yang mau ikut Pilwu 2019, itu yang akan kita proses lebih lanjut. Kalau tidak, ya ikut pilwu 2021,\" papar Nanan. Di tempat yang sama, Ketua Komisi 1  Junaedi ST mengatakan, begitu pilwu serentak selesai SK akan cepat keluar dan paling lama 30 hari sudah dilantik. Sehingga desa yang ikut pilwu serentak tahun 2019 konsekuensinya masa jabatan kuwunya akan berkurang. Sementara, Kuwu Desa Bungko, Moch Carkim mengatakan, audiensi ini untuk meminta pendapat dari 10 kuwu yang AMJ berakhir pada tahun 2020. Karena dari semula diharapkan pilwu serentak bisa diikuti 187 Desa. Dari pendapat ke sepuluh kuwu itu diketahui, enam desa ikut Pilwu serentak tahun 2021, dan empat kuwu ikut Pilwu serentak tahun 2019. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait