Disinyalir Mutasi PNS Terkait Pibup SUMBER– Rencana mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon menyulut sejumlah spekulasi. Diduga, mutasi dilakukan sebagai upaya pengkondisian menjelang pemilihan bupati. Ketua Indonesia Crisis Center (ICC), Wartono menduga, mutasi sarat aroma politik. Sebab, kabarnya sejumlah jabatan strategis akan diberikan kepada birokrat yang loyal pada pendopo. Misalnya saja Dinas Pendidikan untuk pengamanan guru, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengamanan PNS, Dinas Pendapatan Daerah untuk pengamanan dana kampanye. “Ini A1 (valid, red) dan info ini kenceng di kalangan pendopo,” ujar dia, saat ditemui Radar, Kamis (16/5). Menurutnya, dugaan pengkondisian sulit ditampik. Sebab, sulit untuk mempercayai birokrat akan bersikap netral pada pelaksanaan pilbup. Sebagian birokrat akan tetap loyal sebagai wujud balas budi kepada pendopo, sebagian lagi diprediksi akan main belakang. “Pemkab yang menyatakan netral, pada nyata beda, mereka main belakang,” tegasnya. Dikatakannya, banyak yang melakukan gerakan melalui bawahannya untuk mengkondisikan pasangan. Dan itu merupakan instruksi terselubung pendopo. Bahkan, dirinya pernah memergoki pejabat pemkab melakukan manuver politiknya di lapangan. “Tidak perlu saya sebutkan yang jelas ada,” ungkapnya. Dijelaskannya, kalau incumbent Bupati, Dedi Supardi mendorong istrinya Hj Sri Heviana untuk maju, itu sama saja politik dinasti yang sedang diterapkan di Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Camat Plered Munangwar membantah adanya faksi-faksi terntun menjelang pikada. Sebab, tidak berdasarkan pada bukti dan fakta yang otentik dan harus dianalisis lagi. “Jadi kemungkinannya tidak mungkin ada perpecahan didalam unsurbirokrat,” katanya. Menurut dia, yang namanya pegawai negeri itu terwadahi oleh Korpri. “Yang penting sebagai anak bangsa kita itu bisa memilih dan dipilih,” ucapnya. Telebih lagi, bupati sendiri melalui sekda telah menyempaikan bahwa PNS itu harus tetap berpegangan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kalau berbicara politik maka secara normatif harus diketahui betul dalam UU2 tahun 2011 tentang partai politik pasal 56 ayat 1, bahwa pemilukada adalah untuk memilih kepala daerah. Berarti berazas langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Jadi intinya prinsip kita boleh memilih dan dipilih,” tuturnya. Dijelaskannya, dinas badan dan kantor serta kecamatan merupakan organisasi perangkat daerah yang di dalamnya unsur dari perangkat pemerintah daerah bertanggugjawab kepada bupati melalui sekda. “Apa yang dilontarkan itu hanya isu-isu saja,” katanya. (sam)
Dugaan Pengkondisian Makin Kuat
Jumat 17-05-2013,08:07 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :