Kasus Mantan Kuwu Tawangsari Masuk Sidang, Sudah yang Ketiga, Camat dan Kuwu Jadi Saksi

Selasa 28-05-2019,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Sidang kasus penyelewengan dana desa yang menyeret dua mantan kuwu Desa Tawangsari mulai bergulir di PN Tipikor Bandung. Kemarin, Senin (27/5) sidang lanjutan terkait kasus tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kuwu Desa Tawangsari, Saerofik membenarkan, jika dia bersama beberapa perangkat desa langsung hadir ke Bandung karena diundang sebagai saksi. “Ada sekitar 8 orang yang didengarkan keterangannya sebagai saksi. Termasuk saya dan perangkat desa serta mantan perangkat. Juga ada pak Camat Losari dan Kuwu Desa Kalisari sebagai pelaksana pegaspalan,” ujarnya. Menurut Saerofik, dalam keterangannya dia menyampaikan hal-hal yang ia tahu dan paham saja. Pasalnya, kejadian dalam kasus tersebut sebelum dirinya menjabat sebagai kuwu Desa Tawangsari. “Saya dikonfrontir tentang berbagai hal. Saya jelaskan sepengetahuan saya. Karena peristiwa ini kan terjadi sebelum saya menjabat. Kalau dampak secara langsung ya ke masyarakat, karena tidak bisa merasakan dampak dari gelaran dana desa,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Sumber, Irwan Ganda Saputra SH MH menuturkan, saat ini materi persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-sasi terkait tindak pidana yang dilakukan ND, mantan kuwu Desa Tawangsari dan SA mantan Penjabat Kuwu Desa Tawangsari. “Materinya masih sekitar agenda mendengarkan keterangan saksi, sudah beberapa kali sidang,” bebernya. Menurut Irwan, kerugian negara terkait kasus penyelewengan anggara dana desa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat sekitar Rp419 juta dengan rincian akibat perbuatan ND dari mulai Januari-Juni 2017 sebesar Rp201 juta dan perbutan SA dari mulai periode Juli sampai Desember sebesar Rp218 juta. “Data itu sesuai perhitugan Inspektorat. Uang yang seharusnya untuk keperluan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan, diduga digunakan dan disalahagunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait