SUMBER- Terdakwa kasus penipuan bermodus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Pemkab Cirebon, dr Endang Sriwardani, menjalani persidangan kedua di PN Sumber, kemarin (29/9). Agenda sidang yang dipimpin hakim Lusius SH dengan anggota Giri Basuki SH dan Panji SH ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Salahsatu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Asep Sutisna (50), satu dari beberapa korban dr Endang. Kepada majelis hakim Asep mengaku mengenal dr Endang saat dirinya sedang sakit dan menjalani pemeriksaan. “Saat itu dia menanyakan pekerjaan saya, terus dia meminta nomor HP,” jelas saksi di persidangan. Selang beberapa hari, dr Endang menghubunginya sekaligus menawarkan kerjasama proyek pengadaan alkes berupa vaksin dan lainnya. Semula Asep mengaku tak merespons penawaran itu. Tapi karena dr Endang terus meyakinkannya dengan memberikan bukti proyek dari Koperasi Dinkes Kabupaten Cirebon, Asep pun percaya. Kerjasama terjalin, dan Asep menyerahkan uang hampir Rp200 juta. ”Awalnya lancar bagi hasilnya, tapi kemudian macet. Saya curiga dan mengecek ke Dinkes mengenai proyek itu, ternyata fiktif. Makanya saya langsung meminta uang saya kembali. Sejauh ini dia baru mengembalikan Rp50 juta. Karena tak ada itikad baik maka saya melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Asep lagi di hadapan hakim. Sementara dr Endang ketika diminta menanggapi keterangan Asep Sutisna, langsung membenarkannya. Dia mengakui semua keterangan Asep. Sidang sendiri dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. Sebelumnya, jaksa Sukanda SH mendakwa dr Endang dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan jo 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (ugi)
Pengadaan Alkes Fiktif, dr Endang Akui Keterangan Saksi
Kamis 30-09-2010,07:36 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :