Raperda RPJMD Akhirnya Masuk Paripurna, Kejar Waktu untuk Pengesahan sebelum 12 Juni

Sabtu 01-06-2019,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Setelah melalui pro kontra, hingga kabar dewan meminta kenaikan tunjangan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ada titik terang. Bila tidak ada aral, hari ini rencananya DPRD akan menggelar raat paripurna persetujuan terhadap raperda tentang RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2019. Kepastian rapat paripurna ini setelah ditandatanganinya surat oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi. Surat nomor 005/573-DPRD tertanggal 28 Mei 2019. Edi menyatakan, rapat paripurna digelar setelah Panitia Khusus (Pansus) RPJMD selesai membahas termasuk konsultasi provinsi dan studi banding ke Tangerang. Kemudian menyepakati untuk dibawa ke rapat paripurna. “Surat sudah ditandatangani. Sudah bisa kita paripurnakan,” kata. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) M Arif Kurniawan ST berharap raperda ini segera disahkan. Untuk kemudian mendapatkan revisi gubernur dan difinalisasi. Targetnya ialah 12 Juni atau sebelum masa jabatan walikota berumur enam bulan. Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, ada aturan maksimal 6 bulan sejak dilantik Perda RPJMD sudah harus ditandatangani walikota. Bila lebih dari 6 bulan atau tepatnya 12 Juni 2019, semua anggota DPRD, walikota dan wakil walikota hak hak keuangannya tidak bisa dibayarkan selama tiga bulan. Dan aturan itu sudah final dan tidak ada tawar menawar lagi. “Aturan itu sudah final,” kata Gus Mul. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait