Mutasi Sarat Kepentingan Politik

Sabtu 18-05-2013,20:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ganti 322 Pejabat, Bupati Bantah Pengondisian Pilkada KEJAKSAN - Sebanyak 322 pejabat eselon III dan IV resmi dilantik Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (17/5). Selain menyentuh sebagian besar kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA, juga pergantian kepala UPT Pendidikan dan UPT Puskesmas. Dalam sambutannya, Bupati Dedi mengingatkan para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tetap rukun antarsesama pegawai. Karena bagaimanapun juga, PNS diwajibkan untuk tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya di manapun ia ditempatkan untuk bekerja. “Saya mengimbau kepada para pejabat yang dilantik hari ini agar tidak gonjang-ganjing atau berkoar-koar, ini murni kebutuhan organisasi, karena ada sejumlah pejabat yang pensiun. Dan yang namanya PNS harus mau ditempatkan di mana pun, sebab PNS sudah dilengkapi dengan tunjangan jabatan, sehinga harus tetap fokus pada melayani masyarakat dan bekerja dengan sebaik-baiknya,” paparnya. Mutasi yang dilakukan menjelang pelaksanaan pemilukada, mengundang reaksi miring berbagai pihak. Sekretaris Indonesia Crisis Center (ICC) Cirebon, Wartono menduga, mutasi sarat aroma politik. Sebab, sejumlah jabatan strategis akan diberikan kepada birokrat yang loyal pada pendopo. Misalnya Dinas Pendidikan untuk pengamanan guru, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk pengamanan PNS, Dinas Pendapatan Daerah untuk pengamanan dana kampanye. “Ini A1 (valid, red) dan info ini kencang di kalangan pendopo,” ujar dia. Menurutnya, dugaan pengondisian sulit ditampik. Sebab, sulit untuk mempercayai birokrat akan bersikap netral pada pelaksanaan pilbup. Sebagian birokrat akan tetap loyal sebagai wujud balas budi kepada pendopo, sebagian lagi diprediksi akan main belakang. “Pemkab yang menyatakan netral, pada nyatanya beda. Mereka main belakang,” tegasnya. Dikatakannya, banyak yang melakukan gerakan melalui bawahannya untuk mengondisikan pasangan. Dan itu merupakan instruksi terselubung pendopo. Bahkan, dirinya pernah memergoki pejabat pemkab melakukan manuver politiknya di lapangan. “Tidak perlu saya sebutkan yang jelas ada,” ungkapnya. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Drs Abraham Mohammad MSi mengkritik mutasi yang dilakukan Baperjakat dan Bupati yang dinilainya tergesa-gesa tanpa melihat prestasi dan hasil yang dicapai pejabat terkait. Menurutnya, Baperjakat dan bupati Cirebon sudah terpengaruh intervensi sebagian pihak yang gila kedudukan dan jabatan. Idealnya, kata mantan Camat Sumber itu, mutasi dan rotasi yang akan dilakukan harus melihat prestasi dan pengalaman bertugas minimal satu tahun. \"Ini kritik untuk Baperjakat dan Bupati. Siapa orangnya yang tidak kesal, baru mencicipi rotasi dan jabatan baru, pengalaman belum lama sudah dipindah, sedangkan ia berprestasi, ini harusnya dievaluasi. Minimal satu tahunlah baru dimutasi. Kecuali orang tersebut memang benar-benar berbuat indisipliner,\" bebernya. Abraham juga meminta agar seorang pegawai dan pejabat tidak memahami rotasi dan mutasi yang dialaminya. Sebab hal itu sebagai sebuah keharusan yang dilakukan setiap lembaga dan instansi pekerjaan. \"Seorang pegawai pasti akan mengalami mutasi, makanya jangan memohon jabatan. Pesan saya, kalau Kabupaten Cirebon mau maju harus mau terbuka dan terima masukan serta saran,\" ucapnya. Sementara, Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM menampik adanya dugaan pengondisian jelang pilkada. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan murni karena kekosongan jabatan dan sudah saatnya dilakukan pergeseran. Dedi juga menyebutkan, PNS itu harus tetap berpegangan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kalau berbicara politik, maka secara normatif harus diketahui betul dalam UUD tahun 2011 tentang partai politik pasal 56 ayat 1, bahwa pemilukada untuk memilih kepala daerah. Berarti berazas langsung, umum, bebas, dan rahasia. \"Tidak ada unsur kepentingan politik, kita tetap memegang PP Nomor 53 tahun 2010,\" tukasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait