Tuntutan Warga Terbentur Wilayah

Sabtu 18-05-2013,20:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Komisi D DPRD akan Panggil Pertamina INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi D akan memanggil pihak Pertamina terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kamis (16/5) lalu. Ketua Komisi D, Syaefuddin mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak Pertamina terkait tuntutan tersebut. “Selain memanggil pihak Pertamina dan dinas terkait, kami juga akan memanggil perwakilan warga agar persoalan ini bisa clear,” kata Syaefuddin. Syaefuddin berharap, pertemuan yang rencananya akan dilakukan tanggal 20 Mei 2013 tersebut akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Dengan demikian, situasi Indramayu akan kembali kondusif. Sementara Kepala Hupmas Pertamina RU-VI Balongan Yudi Nugraha mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ganti rugi tersebut. Menurutnya, Pertamina selama ini sudah memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan aturan. Bahkan saat pencairan juga dilakukan langsung di pendopo Kabupaten Indramayu dan disaksikan langsung oleh bupati beserta pejabat lainnya. Dikatakan Yudi, warga desa Cemara Kecamatan Cantigi yang saat ini menuntut ganti rugi, sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Losarang. Sementara Kecamatan Losarang bukan termasuk wilayah yang berhak mendapatkan ganti rugi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD dan Pertamina. Mereka menuntut adanya pencairan ganti rugi terhadap warga. Sementara pihak Pertamina menegaskan bahwa persoalan ganti rugi sudah selesai. Bahkan pencairan ganti rugi telah dilakukan dalam dua tahap, bagi 22 desa di 4 kecamatan dengan nilai mencapai Rp97 miliar. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait