Divonis 8 Tahun, Karen Agustiawan Ajukan Banding

Rabu 12-06-2019,02:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di Blok Basket Manta Gummy (BMG) Australia, Senin (10/6). Bekas orang nomor satu di PT Pertamina tersebut juga dibebankan denda Rp 1 miliar. Mendengar vonis hakim, Karen Agustiawan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu salinan putusan terhadap Karen Agustiawan oleh Majelis Hakim. “Kita tunggu salinan putusannya, kita kaji dulu bukti putusannya,” katanya saat ditemui Fajar Indonesia Network, kemarin. Dijelaskannya, untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim berdasarkan aturan yang ada, jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari. “Kita belum terima salinan putusan, kita kaji dulu setelah itu kita tentukan sikap,” jelasnya. Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Karen Agustian. Pasalnya, putusan hakim masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. “Ya harus banding, tuntutan 15 tahun vonis 8 tahun, masih jauh itu, belum lagi uang pengganti,” katanya singkat. Dalam sidang itu, Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tidak terima dengan vonis majelis hakim yang memvonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. “Majelis hakim saya banding (atas putusan ini),\" katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Sedangkan kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo dengan tegas menyatakan banding atas vonis majelis hakim yamg menghukum kliennya delapa tahun penjara. Dia juga meminta salinan putusan untuk segera diberikan kepada kliennya, pasalnya salah satu syarat untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim dengan membuat memori banding. “Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding,” tutupnya. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua, Emilia Djaja Subagja memvonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus BMG. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah,” kata Emilia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis hakim berbeda dengan isi tuntutan jaksa. Majelis hakim beranggapan, Karen terbukti telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), yakni PT Roc Oil Company Limited (ROC Ltd). Karen dinilai menyalahgunakan wewenang karena telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu. Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (uji tuntas) serta tanpa ada analisis risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Akibatnya, Karen dianggap merugikan negara sekitar Rp568 miliar. Tetapi, hakim beranggapan Karen tidak melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana tuntutan jaksa, tapi melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan subsider. (lan/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait