Pengaduan THR Berakhir di Media Sosial

Rabu 12-06-2019,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, belum ada satupun pengaduan yang masuk. Beberapa aduan justru berujung di media sosial, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya S Sos mengatakan, posko pengaduan THR dibuka hingga Rabu (12/6). Pekerja yang merasa hak-nya tidak dipenuhi sesuai ketentuan, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan. “Tinggal satu hari. Tapi besar kemungkinan tidak ada laporan yang masuk,” ujarnya. Bila memang tidak ada laporan, Agus menyebutkan, secara umum perusahan di Kota Cirebon berarti patuh terhadap aturan. Atas nama Pemerintah Kota Cirebon, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. Agus tidak menampik, di media sosial ada beberapa yang menanyakan kewajiban pembayaran THR ke karyawan. Akan tetapi aduan itu disampaikan di saat tenggat pembayaran THR masih tersedia. Kemudian setelah waktu yang ditentukan untuk pembayaran, tidak ada lagi aduan tersebut. Kondisi berbeda terjadi tahun lalu, di mana ada satu perusahaan yang diadukan karyawannya dan telah ditindaklanjuti. Sementara untuk pengaduan tetap mengacu kepada domisili perusahaan. Karyawan bisa mengadu ke disnaker selama domisili perusahaan ada di Kota Cirebon. Walaupun yang bersangkutan bukan warga Kota Cirebon. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait