MAJALENGKA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Majalengka resmi berubah, setelah ditetapkan rancangan Perdanya melalui forum rapat paripurna DPRD, Kamis (13/6). Dalam rapat paripurna ini, Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan atas draf rancangan perda yang sebelumnya telah melalui proses penggodokan. Perubahan perda tentang adminduk ini, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2013 tentang Adminduk. Sehingga, Perda yang sebelumnya Nomor 9 tahun 2006 disesuaikan poin-poin dan pasalnya agar selaras dengan UU Adminduk yang baru. Bupati menjelaskan, perubahan perda ini selain dalam rangka memenuhi amanat UU adminduk yang baru juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk, memberikan pemenuhan hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan public. Serta memberi perlindungan terhadap pelayanan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya diskriminatif. Sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyatakat atas layanan adminduk yang diberikan pemerintah. Beberapa poin baru yang terdapat dalam Perda adminduk yang baru tersebut di antaranya masa berlaku kartu tanda kependudukan (KTP) yang semula 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen data kependudukan. Penerbitan kartu identitas anak (KIA) kepada penduduk di bawah usia 17 tahun atau belum menikah. Pemanfaatan data dalam pelayanan publik berbasis NIK secara terintegrasi dengan data centre Kemendagri. Kemudian poin lainya adalah terkait penghapusan ketentuan mengenai tarif retibusi dan biaya operasional. Serta pengurusan dokumen kependudukan apapun sama sekali tidak dipungut biaya. “Oleh sebab itu kami menegaskan jika pengurusan penerbitan dokumen kependudukan apapun gratis tidak dipungut biaya untuk semua dokumen, kecuali yang tentukan oleh undang-undang,” katanya. Bupati menambahkan jika dalam meningkatkan pelayanan adminduk, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Kantor Pos) dalam hal pengiriman dokumen kependudukan langsung ke alamat masyarakat. Dan program ini dipertimbangkan untuk terus digalakkan berkelanjutan. (azs)
Perda Admnistrasi Kependudukan Berubah
Sabtu 15-06-2019,06:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,08:46 WIB
Geger! Warga Berkerumun di Depan Perumahan Taman Jagasatru Cirebon
Kamis 02-04-2026,08:17 WIB
Tragis! Pemuda Cirebon Tewas Tersambar Kereta Api, Ditemukan Tas Berisi Dokumen di Sekitar TKP
Kamis 02-04-2026,14:28 WIB
VIRAL! Video Pelaku Pencurian Motor Babak Belur Diamuk Massa di Cirebon, Begini Kronologinya
Kamis 02-04-2026,14:43 WIB
Dari Bandung ke Indramayu: Rumah Ono Surono Digeledah KPK, Ketua PDIP Jabar Terlibat Kasus Apa?
Kamis 02-04-2026,08:01 WIB
Operasi Pekat: Polsek Gunung Jati Amankan Puluhan Botol Miras di Desa Grogol
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:01 WIB
Kabar Baik! Jalur Kereta Api di Bandung Kini Sudah Kembali Normal
Jumat 03-04-2026,02:00 WIB
Razia Miras Malam Hari di Kedawung, Polisi Amankan Penjual Tanpa Izin
Kamis 02-04-2026,23:10 WIB
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dengan Kinerja Terbaik
Kamis 02-04-2026,22:59 WIB
Ungkit Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Salurkan KUR Senilai Rp31,42 Triliun
Kamis 02-04-2026,22:15 WIB