Belum Ada Aturan Baru, PPDB Jalur Prestasi Tetap 5 Persen

Senin 17-06-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA/SMK telah menyediakan jalur prestasi sebanyak 5 persen. Dari 5 persen jalur prestasi itu terbagi dua, yakni 2,5 persen bagi prestasi nilai UN, dan 2,5 persen untuk prestasi non UN. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Jabar Dra Hj Dewi Nurhulaela MMPd mengatakan, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi melalui UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi. Dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Sedangkan calon peserta didik baru yang menggunakan jalur prestasi non NHUN, seperti prestasi seni atau olahraga, dibuktikan dengam membawa piagam atau medali dari prestasi yang dicapai. Disertai dengan legalisasi dari penyelenggaraannya. Prestasi non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama. Terkait banyaknya keluhan karena jalur prestasi yang hanya menyediakan kuota 5 persen, Dewi menyatakan tidak dalam kapasitas mengomentari hal ini. Tapi selama peraturan ini masih berlaku dan belum ada penggantinya, maka kuota 5 persen ini tetap sebagai pegangan. \"Ini sesuai dengan permendikbud, keputusan gubernur jabar dan petunjuk teknisnya, kuota jalur prestasi sampai saat ini adalah 5 persen,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Selain itu ada jalur perpindahan kerja atau dinas orang tua yang mempunyai kuota 5 persen. Tapi bila tidak memenuhi kuota, artinya ada sisa ataupun tidak terpakai, akan dimasukkan ke dalam jalur prestasi UN dan non UN. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait