Final, Maman Kirman Jabat Sekwan

Selasa 18-06-2019,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Ibarat bertepuk sebelah tangan. Keinginan memindahkan H Sukirman SE MM ke Sekretaris DPRD, tak diamini yang bersangkutan. Maman Kirman –sapaan akrabnya- memilih pensiun di Badan Keuangan Daerah (BKD). Di lain pihak, dari sejumlah keterangan yang dihimpun Radar Cirebon, keputusan mengganti sekretaris DPRD justru diklaim sudah bulat. Drs Sutisna MSi sudah tidak diinginkan lagi oleh pimpinan DPRD dan diusulkan untuk dipindah. Pimpinan DPRD juga tak keberatan kalau yang dipilih sebagai penggantinya adalah Maman Kirman. “Sudah acc pimpinan dewan,” kata sumber Radar Cirebon di balaikota. Persetujuan pimpinan DPRD juga sudah tertuang ke dalam berita acara Nomor: 188/BA.17-DPRD/2019, tentang persetujuan terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris DPRD kota Cirebon. Terbitnya berita acara itu mengacu kepada ayat (4) pasal 31 Peraturan pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah. Disebutkan bahwa sekretaris DPRD  kabupaten/kota  diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota  atas persetujuan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dnegan pimpinan fraksi. Tidak hanya itu, DPRD juga mengacu kepada surat walikota nomor: 800/1725-BKPPD/2019 tanggal 10 Juni 2019, tentang permohonan persetujuan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris DPRD. DPRD menyetujui nama H Sukirman SE  MM  yang saat ini menjabat sebagai kepala BKD untuk menjabat sebagai Sekretaris DPRD. Dalam berita acara itu, DPRD beralasan Maman Kirman mumpuni untuk mengemban jabatan sekretaris DPRD, karena pernah menduduki berbagai jabatan struktural strategis di lingkungan Pemkot Cirebon. Memahami tugas wewenang hak dan kewajiban serta fungsi DPRD. Memahami peraturan perundang-undangan terutama yang terkait dengan administrasi pemerintah daerah dan mampu memfasilitasi hubungan DPRD dengan pemkot serta pihak terkait lainnya. Berita acara ini, ditandatangani seluruh ketua fraksi tertanggal 14 Juni 2019. Dari masing masing fraksi yang  menandatangani diantaranya Fraksi PDIP Cicip Awaludin, Fraksi Partai Golkar Andrie Sulistio, Fraksi Nasdem Ir H Watid Syahriar, Fraksi Gerindra Ruri Tri lesmana, Fraksi Demokrat M Handarujati Kalamullah, Fraksi PAN Dani Mardani, Fraksi PKS Moh Abdullah MAg, Fraksi Partai Hanura Een Rusmiati dan Fraksi Bangkit Persatuan Suyogo. Atas terbitnya berita acara persetujuan fraksi fraksi ini, kemudian Pimpinan DPRD menerbitkan keputusan pimpinan DPRD Kota Cirebon Nomor : 188/Kep.Pim-04/2019 tentang persetujuan terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris DPRD Kota Cirebon. Surat keputusan pimpinan DPRD Kota Cirebon ini, masih kata sumber Radar Cirebon, ditandatangani langsung Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi, Wakil Ketua Lili Eliyah SH MM dan Wakil Ketua Harry Saputra Gani. Surat keputusan itu menyetujui jabatan sekretaris DPRD , dan meminta Walikota untuk mengangkat Sukirman sebagai sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi membenarkan bahwa fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD telah menandatangani berita acara persetujuan tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Pimpinan DPRD dan dikirimkan ke walikota melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BK Diklatda) meminta kepada walikota untuk melantik Sekretaris DPRD. Hanya saja Sutisna enggan menjelaskan siapa nama Sekretaris DPRD yang akan menggantikannya.  “Kalau soal nama sekretaris DPRD yang disetujui DPRD, silahkan tanyakan langsung ke walikota,” tutur Sutisna, saat ditemui di ruang kerjanya. Namun demikian, ia menyebut keputusan DPRD terhadap nama sekretaris DPRD yang akan menggantikannya sudah dikirimkan ke walikota dan diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Senin (17/6). Soal informasi Sukirman sebagai sekretaris DPRD, yang bersangkutan ketika dihubungi sebetulnya tidak ingin pindah. “Saya kaget muncul pemberitaan ke sekwan,” ucap Maman. Menurut Maman, akhir Desember 2019 dirinya akan memasuki usia pensiun dan 1 Januari 2020 resmi  pensiun. Secara pribadi, dirinya berharap menjelang pensiun ini tidak dipindah dan dapat menyelesaikan tugasnya di BKD sampai dengan pensiun. Lantas, bagaimana kalau walikota punya kehendak lain? Maman tidak bersedia menjawab lebih: “Sudahlah, akhir Desember saya pensiun. Lebih baik menyelesaikan sisa tugas di BKD dan tidak perlu pindah,” katanya. Sinyal pergantian sekretaris DPRD memang memerlukan persetujuan pimpinan DPRD. Dalam wawancara dengan koran ini, Walikota Drs H Nashrudin Azis SH menyebutkan bahwa ada dua instansi yang membutuhkan persetujuan untuk pemindahan pimpinannya. Dua instansi itu yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang membutuhkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan Sekretaris DPRD, yang membutuhkan persetujuan DPRD. Di lain pihak, pengganti Maman Kirman sejauh ini masih spekulasi. Ada yang menyebutkan, posisi bendahara keuangan daerah akan dijabat Iing Daiman SIP MSi yang saat ini menakhodai Dinas Komunikasi Informatika dan Statisik (DKIS). Namun, nama Iing juga disangkutpautkan dengan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Keberhasilan Iing menjadi penanggung jawab dalam beberapa hajatan Kota Cirebon dinilai menjadi representasi yang bersangkutan cocok dengan posisi tersebut. Sejauh ini, posisi kepala DKOKP memang masuk rencana open bidding dan terbuka juga opsi untuk mengisinya dengan rotasi. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait