Steve Emmanuel Tak Sesali Perbuatannya, Dituntut 13 Tahun Bui

Selasa 18-06-2019,22:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKSA menyampaikan tuntutannya terhadap pesinetron Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6). Pasangan kumpul bareng Andy Soraya itu memiliki barang terlarang narkoba. Tuntutan hukum yang diterima Steve berat lantaran tidak mau menyesali atas perbuatannya. Pasalnya, dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. \"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy dalam persidangan, kemarin (17//6). Selain tuntutan 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6 bulan penjara. Dalam tuntutan JPU, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling. “Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot,” kata Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu. Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi. \"Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya,” katanya. Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Desember 2018. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib. Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu. (din/fin/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait