JAKARTA - Penerapan program reformasi birokrasi di 98 instansi pemda bakal berbuah manis. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengatakan jika kompensasi berupa tunjangan kinerja atau remunerasi mulai bisa dinikmati tahun depan. Besarannya dimulai 45 persen dari gaji pokok. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, meskipun program reformasi di instansi pemda telah dicanangkan, tetapi bukan berarti remunerasi langsung bisa dinikmati pegawai. \"Tetapi kan nanti akhir tahun harus kita evaluasi dulu. Bagaimana penerapan reformasi birokrasinya, jangan-jangan hanya jargon,\" tandas Azwar. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, jika untuk instansi yang baru mencanangkan program reformasi birokrasi, tidak bisa mendapatkan remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok. Sampai saat ini instansi yang menikmati remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk remunerasi di jajaran instansi pemda ini, Azwar memperkirakan baru dimulai pada 45 persen dari gaji pokok. Jadi jika ada PNS bergaji pokok Rp3 juta per bulan, maka akan mendapatkan tambahan remunerasi Rp 1.350.000 per bulan dengan pembayaran dirapel dalam beberapa bulan. \"Pembayaran baru bisa dijalankan tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan nota anggaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan PNS,\" katanya. Azwar menegaskan, jika dengan adanya tunjangan remunerasi itu, PNS pemda tidak boleh menerima pendapatan lain di luar gaji pokok. Misalnya menjadi tim perumus perda, tim lelang, dan tim-tim bentukan darurat lainnya. Selain itu juga tidak boleh menerima uang rapat harian yang diselenggarakan di dalam daerah setempat. \"Jadi jangan dikira dengan remunerasi ini maka PNS akan dapat banyak. Intinya optimalisasi anggaran yang ada di masing-masing daerah,\" tandasnya. Untuk itu Azwar mengatakan, jika tidak ada konsekuensi pengucuran gelontoran anggaran lagi untuk pembayaran remunerasi PNS pemda. Anggaran dalam APBD masing-masing pemda harus dibuat optimal, sehingga bisa dipakai untuk membayar remunerasi. Selama ini sejatinya masing-masing pemda sudah membayarkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Nah, setelah ada sistem remunerasi berjalan, maka TKD dihapus. Anggarannya dialihkan untuk remunerasi. Dalam sistem TKD pihak Kemen PAN-RB menilai ada yang tidak beres. Yakni pemberian tunjangan berdasarkan eselonisasi. Padahal meskipun sama-sama eselon 2 atau 3, memiliki bobot kinerja yang berbeda. Sama-sama eselon 2 antara satu daerah dengan daerah lain, juga memiliki bobot kinerja berbeda. \"Untuk itu nanti dipakai sistem grading pembayaran tunjangan kinerja yang sesuai dengan bobot atau beban kerja,\" ujar Azwar. Di luar urusan pencairan remunerasi itu, Azwar mengatakan, 98 instansi pemda harus benar-benar menjalankan spirit reformasi birokrasi. Di antara yang paling pokok adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. \"Mengurus dokumen-dokumen jangan lagi berbelit-belit. Budaya aparatur melayani harus dikembangkan,\" tandasnya. (wan/rc)
Remunerasi PNS Pemda Cair 2014, Mulai 45% Gaji Pokok
Sabtu 01-06-2013,09:28 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :