Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kota Cirebon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis 20-06-2019,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Para terdakwa kasus korupsi proyek peningakatan Jl Rinjani Raya-Bromo dan Mahoni Raya, Kota Cirebon, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/6). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Kelima terdakwa dianggap oleh jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 205 juta. Mereka adalah mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon Yudi Wahono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumargo, serta pihak kontraktor yakni HM Suyono, Daniel de Fretes, dan Kadila. Dalam sidang yang dipimpin hakim Daryanto dan Sudira serta Nawawi sebagai angota, kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara,” ujar Rohman, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. Baca: Begini Modus Tersangka dan Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni Sementara itu kepada 3 terdakwa dari pihak kontraktor, yakni HM Suyono, Daniel de Fretes dan Kadila, tim jaksa juga membebankan kewajiban berupa pembayaran uang pengganti. Uang pengganti tersebut merupakan nilai kerugian keuangan negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yakni sebesar Rp 205 juta. “Namun uang pengganti tersebut telah dipenuhi oleh para terdakwa pada saat penyidikan dan persidangan,” tutur Rama Hadi, jaksa lainnya. Rama Hadi merinci, pembayaran kerugian keuangan negara pertama dilakukan pada saat penyidikan di Polres Cirebon Kota sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut disita penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan pembayaran berikutnya pada persidangan tanggal 10 dan 22 April 2019. Masing-masing diserahkan sebesar Rp 120 juta dan Rp 55 juta. ”Pembayaran kerugian negara itulah yang menjadi dasar kami sebagai faktor yang meringankan,” jelas Rama Hadi.

Tags :
Kategori :

Terkait