Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Kapal di KKP

Kamis 20-06-2019,16:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kali ini terkait, tindak pidana korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, kasus ini telah masuk tahap penyidikan umum dan belum pada tahap penetapan tersangka. “Sudah dik (penyidikan, red), tapi belum ada tersangka, masih terus dicari penyidik,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (19/6). Ditambahkanya, ada empat orang saksi diperiksa. Di antaranya: tiga ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Ade Rizky Emirsyah, Ichwan Makmur Nasution dan Muhammad Firdaus. Ketiganya merupakan anggota Tim Pokja III 10 GT LKPP. Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa Direktur LKPP, Emin Adhy Muhaemin. “Baru empat saksi yang kami periksa,” jelas Mukri. Diketahui, pada tahun anggaran 2016, KKP menggelontorkan pengadaan bantuan kapal dengan pagu anggaran sebesar Rp 477.958.245.000. Dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan adalah sebesar Rp 209.767.095.831. Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara turn key yaitu, pembayaran dilakukan apabila satuan unit kapal telah sampai di lokasi. Namun, hingga akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal yang diajukan, baru 57 unit kapal selesai. Sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, maka yang seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp 15.969.517.536. Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Meski demikian, pada akhir tahun anggaran, terjadi perubahan (addendum) ketentuan mengenai cara pembayaran. Dari sebelumnya lewat turn key, menjadi sesuai progress. Dengan pengertian, meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. “Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tersebut, akhirnya dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak atau secara keseluruhan sebesar Rp 193.797.578.295. Sementara sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan garansi bank,” beber Mukri. Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa aneh dengan sikap tim penyidik yang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KKP ini. Pasalnya, dari pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi seharusnya tim penyidik sudah dapat menyimpulkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini untuk dijadikan tersangka. “Kalau melihat saksi yang diperiksa sudah seharusnya penyidik tetapkan tersangka, tidak memerlukan waktu yang berlarut larut,” katanya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif pernah mengatakan sektor kelautan dan perikanan paling banyak terjadi suap dan korupsi. Menurut Laode, banyak pengusaha di sektor itu yang tidak taat membayar kewajibannya, bahkan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal itu menyebabkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan masih sangat rendah. (lan/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait