Fraksi PAN Sebut PAD PDAU Kuningan Hanya Rp4,6 Juta

Jumat 21-06-2019,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Selain desakan dari Fraksi PDIP DPRD agar PDAU dibubarkan, kritikan tajam yang dialamatkan kepada PDAU ini pun nyaris sama dilayangkan semua fraksi. Bahkan Fraksi PAN-Persatuan menyebut di tahun 2018, kontribusi PDAU kepada PAD hanya sebesar Rp4,6 juta. Hal itu disampaikan Fraksi PAN-Persatuan dalam draf Pandangan Umum (PU) Fraksi pada sidang Paripurna DPRD, Selasa lalu (18/6). Pada pertanyaan keempat terhadap Raperda PDAU ini, Fraksi PAN menanyakan komitmen Pemda Kuningan berkaitan dengan tujuan pendirian Perumda Aneka Usaha dalam pasal 7 draf daperda, jika dikaitkan dengan kontribusi yang sudah diberikan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Seperti kita tahu bahwa PDAU hanya memberikan kontribusi untuk APBD sebesar Rp4,6 juta di tahun 2018,\" sebut jubir Fraksi PAN H Maman Wijaya. Kendati demikian berkaitan dengan raperda ini, Fraksi PAN-Persatuan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus dilaksanakan. Fraksi ini pun berpandangan bahwa ruang lingkup yang akan diatur dalam raperda tersebut harus mencangkup beberapa hal, meliputi kewenangan kepala daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komisi audit, komite lainnya, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, penggunaan laba, dan yang lainnya. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam PP 54/2017 tentang BUMD. Fraksi PAN juga meminta penjelasan bupati terkait apa yang menjadi pertimbangan/dasar serta alasan pembentukan kantor cabang atau kantor unit, bagaimana cara pengaturannya, kenapa tidak secara langsung diatur dalam raperda. Itu juga berkenaan dengan bunyi pasal 2 ayat 3 draf raperda yang menyebutkan \"untuk memacu perkembangan usaha dan peningkatan pelayanan Perumda Aneka Usaha dapat membentuk kantor cabang atau kantor unit,\" ujar H Maman Wijaya. Berikutnya yang memberikan kritikan tajam kepada PDAU disampaikan Fraksi PKB. Melalui jubirnya Hj Neneng Hermawati SE MA, fraksi ini mengungkapkan setelah membaca dan memahami klausul-klausul yang ada dalam raperda tersebut, pihaknya mempunyai harapan bahwa BUMD ini akan mampu berdiri di atas kakinya sendiri, dan bahkan mampu menjadi lembaga yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Kuningan. \"Dari catatan yang kami miliki, perusahaan daerah ini jangankan berkontribusi terhadap pembangunan Kuningan, mampu berdiri di kakinya sendiri pun belum bisa, selalu mengandalkan penyertaan modal yang digelontorkan dari APBD Kuningan. Atas kondisi tersebut, kami mohon gambaran saudara bupati terkait dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan yang akan dibentuk ke depannya,\" pinta Neneng. Kemudian Fraksi Gerindra juga menyampaikan pertanyaan soal PDAU. Menurut Ketua Fraksi Gerindra dalam draf PUnya, ia memberikan sejumlah catatan, di antaranya terkait sejauh mana pemkab memperhatikan skala peningkatan PDAU dalam bidang agrobisnis. Ini berkaitan dengan tolok ukur keberhasilan PDAU dapat dicapai dari pengembangan usaha. \"Sudah semestinya PDAU menjadi media bagi UKM-UKM dalam pengembangan usaha rakyat, mohon penjelasannya,\" pinta Dede. Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Yudi Budiana SH ikut bersuara tentang keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan. H Yudi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan ini mengingat-ingat bahwa objek yang saat ini dikelola PDAU, dahulu pernah memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp500 juta per tahun. Untuk diketahui, saat ini PDAU mengelola Objek Wisata (OW) Waduk Darma. Sebelum terbentuknya PDAU berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian PDAU Kabupaten Kuningan, OW Waduk Darma dikelola oleh UPT Dinas Pariwisata.  \"Dulu kalau nggak salah menyumbang ke PAD sampai Rp500 juta per tahun. Saya dulu anggota dewan dari tahun 2009 sampai 2014,\" katanya. Untuk PDAU saat ini, Yudi mengaku tidak begitu mengetahuinya. Saat diberi tahu jika berdasarkan keterangan Fraksi-Fraksi DPRD bahwa PDAU pada tahun 2018 kemarin hanya berkontribusi Rp4,6 juta saja, ia mengatakan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Komisi 2 yang saat ini diduduki kader Golkar, D Rusdiana SIP. \"Nanti saya tanyakan dulu ke Komisi 2 DPRD,\" singkat Yudi yang terpilih menjadi anggota DPRD Kuningan periode 209-2024 dari Dapil 3 ini. Terpisah, Ade Ahmadi, mahasiswa semester akhir asal Kuningan yang berkuliah di salah satu kampus di Cirebon, memberikan saran agar PDAU tidak dibubarkan terlebih dulu. Ia menyarankan agar PDAU diundang oleh DPRD bersama pihak terkait untuk diminta penjelasan terkait kontribusinya kepada APBD yang masih sangat minim. \"Bagusnya jangan dulu (PDAU, red) dibubarkan. Undang dulu sama DPRD dengan menghadirkan pihak-pihak terkait mintalah penjelasan yang kongkret, apa masalah sebenarnya sehingga PDAU jalan di tempat. Setelah itu, kasih saran untuk membuat maju PDAU. Kalau ternyata nantinya tidak ada perubahan, ya saya setuju untuk dibubarkan saja,\" saran Ade. Sebelumnya pada sidang Paripurna DPRD terkait PU Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar 5 buah Raperda, seluruh fraksi di DPRD mempertanyakan keberadaan PDAU yang minim kontribusi untuk PAD Kuningan. Bahkan Fraksi Restorasi-PDIP sendiri yang diketua Nuzul Rachdy SE, justru mengusulkan agar PDAU dibubarkan. Namun menurut Direktur PDAU Imam Rojali, Bupati mengharapkan agar PDAU berlanjut alias tetap fokus dalam bekerja. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait