Kepala Desa Harus Bisa Fasilitasi PMI

Kamis 27-06-2019,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Kepala Desa (Kuwu) harus bisa memfasilitasi pekerja migran Indonesia (PMI), baik pra atau purna. Untuk itu, Disnakertrans Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi perlindungan PMI di Kantor Kecamatan Gegesik, siang kemarin. Sosialisasi sengaja dilakukan di wilayah dengan kantong PMI terbanyak seperti halnya di Kecamatan Gegesik. Pada kesempatan itu, dihadiri para kuwu dan perangkat desa di Kecamatan Gegesik. Mereka diberikan pemahaman mengenai implementasi Undang-undang Republik Indonesia No 18, Tahun 2017. “Karena diamanatkan di UU No 18 itu ada peran pemerintah dan salah satunya adalah pemerintah tingkat desa. Kami selaku dinas yang membidangi ketenagakerjaan khususnya yang menangani PMI, memberikan apa saja yang perlu dipersiapkan terhadap pemerintah desa dan kecamatan. Kaitannya dengan super visi menghadapi pemberlakuan UU No 18 tahun 2017 ini,” ujar Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Agus Susanto. Dia berharap, pemerintah desa dapat memberikan pelayan kepada masyarakatnya yang akan bekerja ke luar negeri atau purna PMI. “Begitu bicara masalah perlindungan, itu ada tiga tahapan perlindungan. Perlindungan sebelum, selama bekerja, dan perlindungan setelah. Insya Allah dengan komitmen pemerintah desa, kami mengharapkan pemdes bisa memberikan pelayanan kepada masyarakatnya yang ingin bekerja ke luar negeri, itu intinya,” katanya. Sementara yang dimaksud perlindungan purna PMI, dijelaskan Agus, sifatnya tidak jauh berbeda dengan tujuan dibentuknya desa migran produktif (Desmigratif). Yakni memberikan fasilitas dan pemahaman kepada PMI agar tidak kembali bekerja di luar negeri. Seperti dengan memanfaatkan penghasilannya untuk membuka usaha. “Kira-kira PMI jangan bekerja ke luar negeri kembali. Dengan memanfaatkan gaji selama bekerja, diharapkan bisa buat usaha sendiri. Itu yang dinamakan perlindungan setelah. Karena jumlah PMI sangat tinggi, cuma tidak mungkin juga pemerintah menghalangi-halangi masyarakatnya bekerja ke luar negeri. Sedangkan kesempatan kerja di Indonesia masih belum menyeluruh tersedia,” terangnya. Camat Gegesik Udin Syafrudin berharap, PMI terutama di Kecamatan Gegesik dapat memanfaatkan sisa pendapatannya selama bekerja di luar negeri untuk membuka usaha guna mendapatkan penghasilan lebih dan berkelanjutan. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait