Akhirnya Dewan Bahas Raperda Retribusi TPI

Jumat 01-10-2010,07:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Meski sempat menolak, akhirnya rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dibahas panitia khusus DPRD. “Rekomendasi fraksi-fraksi memang jadi pertimbangan, tapi saat itu (paripurna penyampaian raperda) DPRD sebetulnya hanya setengah menolak,” ujar Anggota Pansus Raperda TPI, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt, kepada Radar, Kamis (30/9). Menurut Azrul, diterimanya raperda retribusi TPI untuk dibahas, sebetulnya sudah tersirat ketika DPRD membuat pansus untuk pembahasannya. Artinya, ketika pansus sudah dibuat, maka itu menjadi pertanda kalau raperda tersebut disetujui untuk dibahas. Apalagi raperda tersebut memang memiliki urgensi untuk dibahas segera. “Sudah ada pansus, berarti sudah pasti dibahas. Cuma, sambil jalan naskah akademiknya harus diperbaiki,” ucap dia, saat ditemui di ruang tunggu kantor DPRD Kota Cirebon. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Dani Mardani SH MH, menyatakan maklum dengan naskah akademik yang diajukan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Perkebunan (DKP3). Sebab, pengajuan raperda yang didahului dengan pengajuan naskah akademik adalah ketentuan baru, sehingga hasilnya memang belum maksimal. “Kami mengarifi (maklum), sepanjang ada jaminan untuk perbaikan,” tuturnya. Sebetulnya, kata dia, bila mengacu pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (permenkumham) 1 tahun 2008 mengenai pedoman penyusunan naskah akademik, adalah saklek menyatakan perubahan pada sistematika pun tidak bisa diterima. Apalagi, bila isinya memang tidak cukup baik. Tetapi, pemakluman tetap diberikan, sehingga akhirnya FPAN pun tidak keberatan untuk raperda tersebut dibahas.(yud)

Tags :
Kategori :

Terkait